Bangkinang Kota – Banyak hal dalam layanan publik yang dibangun atau di ciptakan Pengadilan Negeri kelas II B Bangkinang untuk meningkatkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Hal ini dilakukan Pengadilan Negeri Bangkinang guna memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan masalah persidangan.
Demikian disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH melalui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ambar Sutantini sat membuka Sosialisasi Ecourt Eltigasi, Gugatan Sedarhana, Pwrmohonan Konsinyasi, Aplikasi Eraterang (elektronik Surat keterangan) Aplikasi PTSP Online Pengadipan Negeri Bangkinang yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar, jum’at (4/3/2022).
Saat ini, masyarakat banyak menilai apabila hadir dipengadilan akan menjadi yang rumor dan menjadi momok untuk terlibat dalam hal apapun yang harus diselesaikan sampai ketingkat pengadilan. Maka melalui sosialisasi ini juga hendaknya bisa sebagai menyambung lidah kepada masyarakat, agar masyarakat paham dan tidak takut lagi kepengadilan apabila ada kasus hukum.”pinta Ambar”.
Budhy yang juga selaku Narasumber pada kesempatan tersebut juga menejaskan, bahwa inovasi seperti Persidangan secara Elektronik (e-Litigasi) merupakan Aplikasi mendukung dalam persidangan secara elektronik (online), sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik.
Dimana e-Litigasi sendiri akan memuat informasi putusan tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini.
Dalam gugatan sedehana mencakupi kriteria dimana masing-masing satu penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama dengan jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum, kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp200 juta.
Selanjutnya Permohonan Konsinyasi dimksud hal yang jarang terjadi, menarik untuk menderet persoalan konsinyasi secara umum di Pengadilan, pada Pengadilan Agama tidak ditemukan pedoman khusus yang membahas lengkap tentang konsinyasi, tetapi bukan berarti terus dibiarkan tanpa melakukan suatu regulasi penyelesaian masalah.
Sementara Eraterang sendiri merupakan sebuah aplikasi online yang fungsinya berguna untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan. Kewajiban penerapan Eraterang tertuang dalam SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM0.
Untuk di ketahui juga, bahwa benerpa Aplikasi yang telah tersedia di PN Bangkinang dalam Inovasi PTSP Online anyara lain Aplikasi antrian PTSP secara elektronik, Aplikasi Mext SIPP (Monitoring Eksternal SIPP), Aplikasi SIGAPP (Sita, Geledah dan Perpanjangan Penahanan,VIRAL (Virual Layanan Asisten PN Bangkinang, Aplikasi Survey Harian PTSP , Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta Inovasi Online Brosur atau aplikasi Inovasi Layanan Publik bagi masyarakat untuk mengakses Brosur, Buku, dan Banner Informasi dalam bentuk QR-Barcode. Alamat http://brosur.pn-bangkinang.go.id/.
Selain Ketua PN, senagai Narasumber lain hadir juga Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang Ratna Dewi Darimi, SH, Hakim Neil Gusti Ade,SH, Panitra Siti Fatimah, SH,MH, serta Kasubag PTIP Jumari,ST,MH.(Diskominfo/Mzk).