Pemkab Kampar Dukung Kegiatan KPU Mutakhirkan Data Pemilih

Bangkinang Kota : Pemerintah Kabupaten Kampar mendukung penuh langkah jemput bola yang dilakukan KPU Kabupaten Kampar dalam memperbaharui data pemilih melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).

Hal itu disampaikan oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri ketika memberikan arahan saat membuka acara Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Kampar, di Ruang Rapat Kantor Bupati Kampar, Rabu (2/03/2022).

“Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar berkomitmen untuk mendukung kegiatan KPU dalam melaksanakan tugas negara mensukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang,” ujar Yusri di hadapan seluruh camat yang hadir.

Dia juga menghimbau agar Camat se- Kabupaten Kampar turut serta bekerjasama dengan KPU dalam memberikan data-data warga yang akan diperbaharui dalam daftar pemilih berkelanjutan. “ini tugas kita bersama. Jadi saya minta camat juga bekerjasama untuk memberikan data-data warga kepada KPU melalui perangkat-perangkat desa,” himbaunya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni dalam sambutannya pada acara tersebut menjelaskan bahwa Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah amanah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana dalam salah satu poinnya menyebutkan bahwa KPU berkewajiban melaksanakan pemeliharaan data pemilih,” ujar Maria Aribeni.

Dalam forum kordinasi tersebut Maria Aribeni juga menyampaikan bahwa dari 21 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar, baru 12 kecamatan yang mengkonfirmasi terkait jadwal kunjungan kordinasi KPU ke tingkat kecamatan. “jadi melalui forum ini juga kami harapkan agar kecamatan yang belum mengkonfirmasi kesediaan waktu untuk menerima kunjungan kordinasi KPU, agar segera menyampaikan kepada kami,” harapnya.

Sementara Anggota KPU dari Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra menjelaskan, secara teknis kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan bentuk mitigasi  masalah data pemilih pada Pemilu 2019. Tujuannya agar pada Pemilu 2024 mendatang, KPU dapat menyajikan data pemilih yang lebih baik dan berkualitas. Dengan cara menjemput data warga langsung ke desa-desa. “kami harap perangkat desa menyerahkan data-data warganya yang mengalami perubahan ke KPU. Seperti pindah domisili, meninggal dunia, warga yang sudah berusia 17 tahun atau TNI Polri yang sudah memasuki masa pensiun,” jelas Andi.

Hadir dalam rapat koordinasi Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kampar lainnya, Ahmad Dahlan, Muhibuddin Ahmad, Sardalis, Sekretaris KPU Kabupaten Kampar, Syafrizal, Kepala Kesbangpol dan Camat Se- Kabupaten Kampar.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)