Bangkinang Kota – Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH yg diwakili oleh Sekda Kampar Drs. Yusri, M. Si membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar tentang Perubahan atas Perbup Kampar Nomor 28 Tahun 2019 tentang Sosialisasi Sistem Online terhadap Pajak Daerah Kabupaten Kampar di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar. Jumat (25/02/2022)
Bupati Kampar H. Catur Sugeng susanto, SH, MH yang diwakili oleh Sekda kampar Drs. Yusri, M. Si tegasnya bahwa Melalui peraturan tersebut diharapkan proses penyelenggarakan fungsi pengawasan Pemerintah Daerah terkait pembayaran dan pelaporan pajak dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan potensi pendapatan daerah yang lebih terarah. (25/02/2022)
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Ir. Kholidah, MM mengatakan tujuan penerapan pembayaran pajak online ini adalah sebagai salah satu upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak. Alat yang digunakan adalah Tapping box atau mesin transaksi.
“Alat ini merupakan salah satu alat untuk kita melakukan transparansi pelayanan juga PAD yang merupakan sumber pendapatan daerah ini bisa dioptimalkan untuk membiayai proses pembangunan di Kabupaten Kampar. Hal ini yang dilakukan pemerintah bersama dunia usaha, “ungkap kepala Bapenda Kampar”
Turut hadir acara ini Kepal Bappenda Kampar dan Kabid serta Staff bappenda Kampar dan Direktur PT Indomarco, Pimpinan Bank Riau Dan pimpinan/Direktur Perusahan yang ada di kabupten Kampar. (Diskominfo Kampar/ IHSN)