Bangkinang Kota– Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH MH yang diwakili inspektur, Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S. STP ,M.Si mengikuti Rapat Entry Meeting dengan tim pemeriksaan Inspektorat Daerah Provinsi Riau berkenaan pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah di Kabupaten Kampar Masa Jabatan 2017-2022, Selasa (22/2/2022) di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar.
“Pemeriksaan suatu jadwal yang telah ditentukan Permendagri Nomor 52 Tahun 2018 Pasal 4 bahwa Pemeriksaan dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah atau paling lambat 2 (dua) minggu setelah Pelantikan Kepala Daerah yang terpilih, tentunya ini dilaksanakan dalam I Periode dan sesuai Perintah Gubernur Riau Pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala daerah Kabupaten Kampar, selama 15 (limabelas) hari kerja terhitung mulai tanggal 21 Februari 2022 s/d 15 Maret 2022 . “Ujar Febrinaldi (22/2/2022)
Kita akan layani sebaik-baiknya. Kita juga bersyukur dan hasil Penilaian kinerja kepala daerah nanti dalam satu periode segala kelebihan dan kekuarangan akan menjadi acuan untuk perbaikan kedepan,” ujar Febrinaldi”
Turut hadir acara ini Inspektur Pembantu inspektorat Provinsi Riau Serta kepala OPD di ruang lingkup Pemkab Kampar.
Entry Meeting hari ini terkait dengan dilaksanakannya Penilaian dan Pemeriksaan di akhir masa jabatan kepala daerah. Ini merupakan pengawasan rutin setiap berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan ini merupakan kewajiban Pemprov Riau terhadap daerah-daerah yang masa jabatan kepala Daerahnya berakhir. “Ujar Dino Predi” (Diskominfo Kampar/IHSN)