Pekanbaru – Kunci utama dalam penilaian Ombudsman Indonesia yang dimulai dari untuk Kampar bisa meraih Penghargaan Standar Kaya Publik Nasional, tergantung pada Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanan Publik termasuk Diskominfo.
Demikian disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH,MH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si usai melakukan Konsultasi dan Koordinasi Kepastian Standar Pelayanan Publik di Ombudsman RI Perwakilan Riau Pekanbaru, selasa (15/2/2022).
Selain empat OPD tersebut, ada juga Dinas dibelakang sebagai penunjang imformasi kepada masyarakat adalah Dinas Komunikasi, Imformatika dan Persandian Kabupaten Kampar yang selalu keras dalam publikasi melalui Website kamparkab.go.id.
Namun ternyata, lanjut Yusri bahwa semua itu dinilai Ombudsman mulai dari Ombudsman tingkat provinsi bagaimana tingkat kepuasan masyarakat dalam layanan dan informasi, baik layanan secara langsung maupun secara online yang sedikit mendapatkan keluhan dari masyarakat.
Dengan perolehan penghargaan ini tentunya kita bukan saja mendapat Penghargaan tapi realisasi pelayanan di masyatakat, Kampar akan dijadikan sebagai daerah rujukan dan contoh bagi Kabupaten /Kota lain, inilah yang kita jaga dan tingkatkan pada semua OPD di lingkup Pemkab Kampar ” Tutup Sekda Kampar.
Untuk diketahui hasil dari penilaian Ombudsman yang menjadikan Kampar peringkat pertama tersebut nilai dari, Adminduk jumlah Produk Layanan (PL) 10 dengan Nilai 99,46, kemudian Dinas Pendidikan PL 10 nilai 100, Dinas Kesehatan PL 10 nilai 98,15, serta Dinas Perizinan PL 31 dengan nilai 99,43. Maka dari 4 OPD tersebut dengan jumlah Produk Layanan 62 meraih Nilai sebesar 397,04 atau 99,26.
Untuk itu kedepan Ombusman akan terus mendorong Kepala Daerah bagaimaa melimpahkan kewenangan perizinan dan non perizinan yang ada di OPD lain agar dilimpahkan ke DPMPTSP, dan Allhamdulillah itu sudah berjalan di pemda Kampar dan itu erat kaitannya dengan kepatuhan.”terang Ahmad”.