Bangkinang Kota – Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M, Si menggelar rapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah (LPPD). Rapat tersebut digelar Pemerintah Daerah untuk memenuhi kepatuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap pemenuhan administrasi terhadap laporan keuangan masing-masing OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Hadir dalam rapat LPPD tersebut dihadiri Kepala Satuan Perangkat Daerah, Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Daerah, Rapat tersebut dipusatkan ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar pada Senin, (7/2)
“Untuk LPPD hari terakhir penyampaian ditunggu paling lambat hari Rabu tanggal 9 Februari sebelum tim BPK-RI melakukan entry Briefing di kabupaten Kampar”ujarnya(Diskominfo Kampar)
Sementara itu Kepala Inspektorat Febrinaldi Tridarmawan dalam pemaparannya mengatakan LPPD merupakan informasi utama untuk Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan daerah.
“ Rapat LPPD tersebut dihasilkan bahwa OPD yang belum melaporkan laporan hingga per 31 Agustus 2021 maka diberikan kesempatan hingga Rabu, apabila hingga tenggat waktu yang disepakati OPD belum melaporkan maka aliran dana untuk kegiatan Operasional OPD akan dibekukan”paparnya (Diskominfo Kampar)