Bangkinang Kota : Seluruh Komisioner Komisi KPU Kampar dan Sekretaris menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja di Aula KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tengku Tambusai No 69, Bangkinang Kota, Selasa (18/1/22).
Dalam Penandatangan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja tersebut, Ketua, Anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Kampar berjanji dengan sungguh sungguh untuk mendukung dan melaksanakan beberapa poin penting antara lain : mendukung dan melaksanakan pembangunan zona integritas di KPU Kabupaten Kampar, tidak akan menerima pemberian diluar peraturan yang berlaku dalam bentuk apapun dalam bertugas, bekerja dengan sungguh-sungguh, ikhlas, jujur dan bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi profesionalitas, patuh dan taat serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara, serta tidak akan melakukan praktek KKN.
Hal lain yang tak kalah penting dalam perjanjian tersebut yakni apabila melanggar poin-poin yang diikrarkan, bersedia mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemilu adalah titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi. proses Pemilu rentan dengan penyimpangan, godaan dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab.
Sementara Perjanjian Kinerja Tahun 2022, hanya ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Kampar, Syafrizal. Perjanjian kinerja tersebut bertujuan untuk mewujudkan manajemen yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara Penguatan Integritas Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Riau dan diikuti oleh 12 KPU Kabupaten/Kota Se-Riau melalui Zoom Meeting. (Diskominfo Kampar /Humas KPU Kampar)