Bangkinang Kota – Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu ciri penting negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Pemkab Kampar Komit dengan Keterbukaan Informasi, hal ini terlihat dari Penilaian dari Komisi Informasi Riau Kabupaten merupakan terbaik dalam Keterbukaan Informasi dengan memperoleh peringkat Informatif.
Lebih lanjut Syamsul Bahri menjelaskan bahwa PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis, yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Syamsul juga menambahkan, “Ada asas yang terpenting dalam mengelola informasi publik yaitu adanya keterbukaan, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban. Semoga dengan terselenggaranya Sosialisasi PPID Ini, peserta yang hadir dapat memberikan keterbukaan dalam mengolah informasi untuk masyarakat kab. kampar dan mampu memberikan informasi yang sebenar-benarnya.”terang Syamsul”.
Untuk diketahui, dengan keaktipan menyampaikan Informasi berguna untuk pengamanan keselamatan OPD masing-masing, tidak ada unsur dan tujuan kami atas nama Diskominfo untuk menyalaggunakan imformasi fublik ini.
Kabupaten Kampar sendiri dalam PPID telah meraih beberapa penghargaan antara lain, Penghargaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Terbaik II pada ajang Komisi Informasi (KI) Award 2018 dari Komisi Informasi Provinsi Riau Tahun 2018, penghargaan KI Award Riau tahun 2019 menuju Informatif terbaik se-Provinsi Riau, Penghargaan Komisi Imformasi Ward Riau tahun 2020 untuk kualifikasi Menuju Informatif, serta Penghargaan Komisi Imformasi Award Provinsi Riau kategori Informatif tahun 2021.
Kemudian yang berkesempatan sebagai Narasumber pada kesempatan tersebut antara lain, Ketua Komisi Imformasi Provinsi Riau Zufra Irwan, SE, dengan materi penguatan tata kelola Informasi Publik tpid pembantu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar.
Kemudian Hj Hasnah Gazali, SE Komisioner Bidang Penyele penyelesaian sengketa informasi komisi informasi provinsi Riau dengan tema potret penyelesaian sengketa Informasi Publik, serta Salmi Hadi, S. Sos, M. Si dengan topik penyusunan daftar Informasi Publik pada tpid utama dan pembantu. (Diakominfo Kampar)