Bangkinang Kota – Berdasarkan asumsi makro pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada awalnya Pendapatan Daerah di proyeksikan sebesar Rp 1,630 triliun lebih.
Adapun proyeksi pendapatan ini belum mencantumkan pendapatan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa (DD), dan Dana Insentif Daerah (DID),
Demikian disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH MH pada rapat Paripurna DPRD Kampar agenda Penyampaian Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sekaligus Program Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten Kampar Bangkinang Kota, sabtu (27/11/21).
Untuk diketahui, kebijakan belanja darah dilakukan dengan memperhatikan alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana nasional pandemi Covid-19, alokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional daerah, alokasi anggaran untuk pendukung program prioritas nasional tahun 2002 serta alokasi anggaran untuk pendukung prioritas provinsi Riau tahun 2022.
Dimana secara keseluruhan jumlah pendapatan dikurangi belanja dan pembiayaan itu mengakibatkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun Silva menjadi nol. “terang Catur”.(Diskominfo Kampar)