Kampar – Suatu pernikahan belum sah jika belum mengucapkan bacaan akad nikah dengan baik dan benar. Ijab qobul atau akad nikah adalah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.
Dalam ijab kabul antara Nashih Abdul Khair, S. STP Bin Satarman dengan Intan Zamarud HJM, SE binti Jamalis, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri, M. Si hadir sebagai saksi dalam ijab qobul yang dilangsungkan di rumah mempelai laki-laki Dusun II Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, kamis (18/11/21).
Usai ijab dan qobul, Yusri yang juga merupakan datuok Bandar Mudo saat menyerahkan secara simbolis buku nikah menyampaikan ucapapan selamat, kepada dua pasangan yang telah sah menjadi sepasang suami isteri menurut agama islam.