Bangkinang Kota – Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Kampar tahun 2021 resmi ditandatangani oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH. Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal ST yang didampingi oleh Pimpinan DPRD Kampar yang dihadiri oleh para Anggota DPRD Kampar dan Kepala OPD dilingkup pemkab Kampar.
Bupati Kampar usai menanda tangani MoU tersebut menyampaikan, bahwa penyusunan APBD Kampar dilaksanakan mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dengan telah ditangani KUA-PPAS ini, berarti menandakan bahwa pemerintah daerah dan DPRD Kampar memiliki satu persepsi dan pemahaman, untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan yang telah kita rencakan. “terang Catur”.