Membangun Objek Wisata, Membangun Ekonomi Rakyat (Bagian – 1)

Membangun Objek Wisata, Membangun Ekonomi Rakyat (Bagian – 1)

Oleh: Drs. Miswar Pasai, Mh, Ph.D

Dalam melaksanakan pembangunan suatu wilayah Kabupaten dan Kota, dari manakah mesti dimulai? Dimulai dari pemilihan kepala desa, dan mestinya dilakukan secara bertahap, sesuai dengan masa berakhirnya jabatan seorang kepala daesa, mungkin lebih tepat dilakukan dalam pemilihan kepala desa dalam suatu wilayah Kabupaten/Kota. Namun, dalam praktiknya, terkadang disinyalir ada pula dilaksanakan pemilihan kepala desa dengan serentak yang dilakukan oleh kecamatan atau kabupaten tertentu. Alasanya adalah untuk menghemat biaya dan mengefektifkan waktu penyelenggaraannya. Kendatipun UU tentang Desa, yaitu UU No. 6 Tahun 2014 Tentang  Desa, menyebutkan bahwa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain. Selanjutnya, yang disebut dengan Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sebagaimana diketahu bahwa, wilayah yang terkecil dalam suatu wilayah Kabupaten di Indonesia, kita kenal dengan sebutan Desa/Kelurahan. Desa dan keluarahan tersebut, berada dalam suatu kecamatan dalam suatu kabupaten dan kota dalam suatu provinsi.  Kabupaten Kampar adalah salah satu kabupaten yang terdapat dalam wilayah Provinsi Riau. Hingga kini, Kabupaten Kampar  memiliki 21 kecamatan, 8 kelurahan dan 242 desa. Luas wilayahnya mencapai 10.983,47 km² dan jumlah penduduk 740.839 jiwa (2017) dengan sebaran 67 jiwa/km².

Jika pembangunan dipusatkan dan diutamakan di pedesaan, dalam artian tidak mengenyampingkan pembangunan perkotaan, maka masyarakat desa, dipastikan akan menikmati pembangunan yang lebih layak dan menjanjikan kehidupan dan ekonomi rakyat yang lebih baik. Jika sebaliknya, apabila pembangunan di wilayah pedesaan diabaikan atau kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten serta kota, maka desa-desa yang ada di seluruh Indonesia akan sulit berkembang, dan lamban dalam mengikuti perkembangan zaman serta kemajuan ilmu dan teknologi. Karena itu, sangat pantas dan tepat sekali jika titik berat pembangunan terutama ekonomi, dipusatkan di desa tanpa mengabaikan pembangunan perkotaan, kata pengajar dari Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai (UPTT) Riau, Dr. Miswar Pasai, MH,

Dalam sistim ketatanegaraan di Indonesia dikenal dengan struktur pemerintahan yang terendah di Indonesia yaitu, dimulai dari Desa dan Keluarahan. Desa dan Keluarahan tersebut terdapat dalam wilayah Kecamatan dalam suatu Kabupaten/Kota dalam suatu wilayah Provinsi di Indonesia. Kabupaten Kampar, merupakan kabupaten yang berada di Provinsi Riau yang berbatasan langsung dengan beberapa kabupaten seperti Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Provinsi Sumatera Barat.

Dengan berakhirnya masa jabatan para kepala desa sebanyak 102, dari total Desa dari 242 Desa se Kabupaten Kampar Tahun 2021, maka akan dilaksanakan pemilihan kepala desa serentak secara bertahap dan bergelombang. Kabupaten Kampar akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak, tapi bergelombang mengikuti jadual yang ditetapkan pihak berwenang. Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) dan ayat(2) Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 tahung 2019 mengenai pemilihan Kepala Desa secara bergelombang dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.

Pernyataan dan penjelasan itu, disampaikan Bupati Kampar Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH melalui Kepala Bidang Pemerintah Desa Zamhur kepada Tim Asistensi Bupati Kampar dalam suatu wawancara khusus terkait dengan berbagai yang terkait dengan pedesaan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar, di Kantor Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kampar, di Bangkinang, pada Selasa(5/10/2021) lalu.

Desa, atau juga dikenal dengan sebutan Udik, menurut definisi  secara umum, adalah sebuah Aglomerasi permukiman di area perdesaan (<span;>rural) . Di Indonesia, istilah Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut Kampung, Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW) yang terdiri dari beberapa RT. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat pada suatu wilayah dan tempat tertentu.

Berdasarkan pertaturan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dapat dijelaskan bahwa, Desa ialah kepaduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan masyarakat, kebebasan asal usul, dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur pemerintahan Indonesia.

Lima Desa Masuk Kampar

Sengketa perbatasan antara Rokan Hulu dan Kampar, sempat terjadi komplit, terutama pada awal pemekaran Kabupaten Rokan Hulu, merupakan sebuah kabupaten hasil pemekaran Kabupaten Kampar, yang berdiri pada tanggal 12 Oktober 1999 berdasarkan kepada UU Nomor 53 tahun 1999 dan UU No 11 tahun 2003 tentang perubahan UU RI No 53 tahun 1999, yang diperkuat berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 010/PUU-1/2004. Terkait urusan pemerintahan, hari Ahad bukan menjadi halangan bagi Bupati Kampar untuk bekerja menyelesaikan berbagai persoalan di Kabupaten Kampar. Hal tersebut dilakukannya saat menerima 5 (lima) kepala desa dari Kecamatan Tapung Hulu didampingi Camat Tapung Hulu Sutan Rahmad, dan Kades yang hadir seperi Rimba Makmur Rustamaji, Kades Rimba Jaya Teti Supriati, Kades Muara Intan, Munir, Kades Intan Jaya Subarjo dan Kades Tanah Datar, Pardi dalam suatu pertemuan dengan pihak Pemkab Kampar, beberapa waktu silam, terkait dengan sengketa perbatasan tersebut.

Dalam pertemuan Dengan Bupati Kampar yang juga didampingi anggota Komisi II DPRD Kampar, Iip Nursaleh dan Muhammad Warid, kelima (5) Kepala Desa tersebut menceritakan bahwa, Bupati Rohul Sukiman masih berkunjung kelima desa tersebut. Selain itu, masih ada kepala desa dari Kabupaten Rohul tidak defenitif atau Pejabat Desa (PJ) di wilayah lima desa tersebut.  Masalah pendidikan sekolah yang ada di lima desa tersebut, direbut paksa oleh Dinas pendidikan Rohul dengan membawa Anggota Satpol PP. “Guru-guru dari Rohul diperintahkan oleh Dinas pendidikan Rohul untuk bertahan mereka membawa surat dari Inspektorat Kementrian Pendidikan sebagai suatu alasan”, ujar salah seorang Kades di yang wilayahnya masuk ke Kabupaten Kampar.

Disamping itu juga adanya Pejabat  Kades dari Rohul masih menerima pembauatan Administrasi kependudukan dari Rohul, misalnya dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta untuk kepentingan menikah pun mereka masih menerima dan mereka yang mengeluarkan administrasinya. Bupati Kampar, Sugeng Susanto dalam arahannya kepada kelima Kepala Desa di daerah Perbatasan Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu itu, diminta agar tetap bersabar, karena Pemerintah Kabupaten Kampar telah menyurati Gubernur Riau sambil menunggu Gubernur pulang dari Umroh. “Saya mengharapkan bapak dan ibu kades untuk tetap bersabar. “Saya telah mengirimkan surat ke Gubernur Riau tentang semua permasalahan yang ada di lima desa, di wilayah Kecamatan Tapung Hulu. Saat ini Gubernur Riau sedang melaksanakan umroh. Karena itu, kita tunggu saja ini menjadi prioritas kita untuk terus meyelesaikan persoalan yang terjadi di lima desa” ujar Bupati Kampar

Bupati Kampar juga menegaskan bahwa lima desa telah sah masuk ke Kabupaten Kampar, semua administrasi dari pusat tentang keputusan lima desa sudah lengkap, dan memang benar lima desa itu wilayahnya Kabupaten Kampar, dan ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat dari depodik pusat dan menetapkan bahwa 5 (lima) desa berada di wilayah kampar tetapi terhambat dengan keluarnya surat dari kementerian inspektorat, namun untuk selanjutnya tentu saja kita meminta arahan dan petunjuk dari Gubernur Riau.

Selain itu lanjut Bupati Kampar, kita tengah giat-giatnya melakukan pembangunan dalam rangka membenahi sektor pendidikan khususnya infrastuktur jalan dan gedung sekolah di pedesaan termasuk di 5 (lima) desa tersebut. Terkait dengan persoalan pendidikan, anggota Komisi II DPRD Kampar Iip Nursaleh dan Muhammad Warid mengatakan sesuai dengan tugas Komisi II yakni Bidang Kesra dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang juga pendidikan ada didalamnya, akan memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar pada hari senin depan. Hal ini guna lebih mengetahui lebih jauh persoalan pendidikan di lima desa ini dan nantinya akan kita cari solusi secara bersama-sama.

Profil Kabupaten Kampar 

Wilayah Administrasi Kabupaten Kampar merupakan salah satu Kabupaten di wilayah Provinsi Riau, yang letak astronomisnya 01o 00’40’’ Lintang Utara sampai 00o 27’00’’ Lintang Selatan, dan 100o 28’30’’ – 101o 14’30’’ Bujur Timur, dengan batas wilayah sebagai berikut:  Sebelah Utara berbatasan dengan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak, Sebelah Selatan: berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi, Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak.

Dalam wilayah  Kabupaten Kampar terdapat dua buah sungai besar, yaitu Sungai Kampar yang membujur dari barat ke timur, panjangnya ± 413,5 km dengan kedalaman ratarata 7,7 M lebar rata-rata 143 M. Sungai Kampar membujur dari barat ke timur melewati beberapa kecamatan yaitu Kecamatan XIII Koto Kampar, Bangkinang, Bangkinang Barat, Bangkinang Seberang, Kampar, Kampar Timur, Rumbio Jaya, Kampar Utara, Siak Hulu dan Kampar Kiri. Selain itu terdapat pula Sungai Siak yang membujur dari barat ke timur, panjangnya ± 90 KM dengan kedalaman rata-rata 8 –12 M yang melintasi Kecamatan Tapung dan bermuara ke Selat Bengkalis Kabupaten Bengkalis. Sungai-sungai tersebut diatas memiliki fungsi yang strategis dalam kehidupan ekonomi masyarakat, berfungsi sebagai prasarana perhubungan, sebagai sumber air bersih, budi daya ikan, tempat RPIJM Kabupaten Kampar Bab II –Profil Kabupaten Kampar II – 2 mencari mata pencarian petani nelayan maupun sebagai sumber energi listrik (PLTA Koto Panjang).

Luas wilayah Kabupaten Kampar ± 10.983,46 km2 atau ± 11,62 % dari luas wilayah Provinsi Riau (94.561,60 km2 ). Kabupaten Kampar terdiri dari 21 kecamatan dengan rincian kecamatan dan luasnya pada tabel berikut dapat diuraikan dalam tulisan ini secara ringkas. Dalam Tabel 2. 1 Luas Wilayah Kabupaten Kampar Menurut Kecamatan No. Kecamatan Ibukota Luas Wilayah Ha (%) seperti  (1).Kampar Kiri dengan ibukotanya, Lipat Kain dengan luas wilayah 915,33 8,11, H (2). Kampar Kiri Hulu dengan ibukotanya, Gema, dengan luas wilayah 1.301,25 11,53, H (3). Kampar Kiri Hilir dengan ibukotanya, Sungai Pagar, dengan luas wilayahnya 759,74 6,73, H  (4). Kampar Kiri Tengah, dengan Ibukotanya, Simalinyang dan dengan luas wilayahnya 330,59 2,93.

Untuk memajukan suatu wilayah pemerintahan dari berbagai aspek, maka pembangunan pedesaan mesti mendapatkan perhatian khusus dari pemrtintah daerah, baik pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat. Membangun desa berarti pemerintah peduli dalam membangun ekonomi masyarakat desa dengan lebih baik, dan perlu menyeluruh serta bertahap.

Pembangunan terhadap desa berarti pemerintah membanguan kecamatan. Salah satu kecamatan, misalnya Kecamatan Gunung Sahilan, dengan ibukotanya Gunung Sahilan. Luas wilayahnya mencapai 597,97 5,30, H <(6). Kecamatan XIII Koto Kampar, dengan ibukotanya adalah Batu Bersurat, dengan luas wilayahnya 732,40 6,49 H,  (7).Koto Kampar Hulu, dengan ibu kotanya, Tanjung dengan luas wilayahnya 674,00 5,97. (8). Kecamatan Bangkinang Barat, dengan Ibukotanya Kuok, dengan luas wilayahnya 151,41 1,34 (9) Kecamatan Salo, dengan  luas wilayahnya 207,83 1,84. (10). Kecamatan Tapung Patapahan, dengan luas wilayahnya 1.365,97 12,10.

(11). Kecamatan Tapung Hulu, ibukotanya Senama Nenek dengan luas wilayahnya 1.169,15 10,36,  (12) Kecamata Tapung Hilir, dengan ibu kotanya, Kota Garo dengan luas wilayahnya 1.013,56 8,98, (13)  Kecamatan  Bangkinang, dengan ibukotanya Bangkinang, dengan luas wilayahnya 177,18 1,57,  (14). Bangkinang Seberang, ibukotanya Muara Uwai dengan luas wilayahnya 253,50 2,25  (15). Kecamatan Kampar, dengan ibukotanya Air Tiris, dengan luas wilayahnya 136,28 1,21, (16). Kecamatan Kampar Timur, ibukotanya Kampar, dengan luas wilayahnya 173,08 1,53, (17). Rumbio Jaya, dengan ibukotanya Teratak, dengan luas wilayahnya 76,92 0,68.  Selain itu, (18) Kecamatan Kampar Utara, ibukotanya Sawah, dengan luas wilayahnya mencapai 79,84 0,71, dan  (19). Kecamatan Tambang, Ibukotanya Tambang dengan luas wilayahnya mencapai 371,94 3,29, (20).Kecamatan Siak Hulu, dengan ibu kotanya, Pangkalan Baru dengan luasnya 689,80 6,11 (21). Kecamatan Perhentian Raja, dengan ibukotanya Perhentian Raja, dengan total luas wilayahnya 111,54 0,99, dengan jumlah penduduknya 11.289,28 100,00.

Profil Kecamatan di Kampar

Profil kecamatan yang bersumber dari Kampar Dalam Angka (KDM), pada tahun 2014, berdasarkan Rencana Pembangunan Induk Jangka Menengah (RPIJM) Kabupaten Kampar, maka dapat dijelaskan pada Bab II –Profil Kabupaten Kampar II. Peta Administrasi Kabupaten Kampar RPIJM Kabupaten Kampar Bab II –Profil Kabupaten Kampar II – 4 2.2. Potensi Wilayah Kabupaten 2.2.1. Bahan Galian di wilayah Kabupaten Kampar terdapat beberapa potensi bahan galian tambang non migas. Berdasarkan data dari Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kabupaten Kampar, maka potensi bahan galian wilayah ini terdiri dari pasir, batubara, kerikil, dan pasir kuarsa, batu gamping/batu kapur, timah putih, timah hitam, mangan dan bitumen. Potensi bahan galian tersebut terdapat di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar meliputi Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, XIII Koto Kampar, Bangkinang Barat, Salo, Tapung, Bangkinang, Kampar, Tambang, dan Siak Hulu. Untuk lebih lengkapnya mengenai potensi pertambangan Di Kabupaten Kampar dapat dilihat pada tabel berikut ini.

Selanjutnya, terkait dengan Sebaran Potensi Pertambangan di Kabupaten Kampar dan Jenis Pertambangan di wilayah Kecamatan seperti, batuan terdapat di Bangkinang Barat Kampar, Kiri Hulu, Tapung Hulu Tapung, Kampar Kiri Hulu XIII Koto Kampar, Bangkinang Kota, Bangkinang Seberang, dan Salo. Selain itu, Batu Bara ada  di XIII Koto Kampar, Kampar Kiri Kampar Kiri Hulu. Demikian pula dengan mineral berupa logam terdapat di  Kampar Kiri, Kampar Kiri, XIII Koto Kampar, Bangkinang Barat, XIII Koto Kampar Salo, Kampar Kiri, seperti dikutip dari  Dinas Pertambangan Kabupaten Kampar, tahun terkait dengan Rencana Pembanguan Jangka Menengah, (2016) Kabupaten Kampar.

Kemudian, dalam Bab II –Profil Kabupaten Kampar,  untuk tambang migas, Kabupaten Kampar mempunyai produksi yang cukup besar. Produksi tambang migas tersebar di beberapa kecamatan yaitu: Tapung, Tapung Hulu, dan Tapung Hilir. Sedangkan potensi Pariwisata seperti, Candi Muara Takus, PLTA Koto Panjang, Pacu Sampan, Buluh Cina, Tesso Nilo adalah sebagian dari puluhan objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan dalam dan luar negeri. Di Kabupaten Kampar terdapat hampir semua jenis wisata, mulai dari wisata alam, buatan, budaya, hingga wisata religi. Dengan membangun objek wisata di Kabupaten Kampar, maka secara otomatis pemerintah daerah membangun ekonomi masyarakat, khususnya di daerah-daerah tujuan wisata di Kabupaten Kampar, “Bumi Serambi Mekkah” Riau tercinta. Diskominfo Kampar)

Sumber : Tim Asistensi Pemkab Kampar

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)