Sekda Kampar Minta Camat Matangkan Persiapan Pilkades Serentak.

Bangkinang Kota – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang di Kabupaten Kampar tahun 2021 yang direncanakan 17 November 2021 nantinya, disampaikan informasi bahwa ada perubahan regulasi Pilkades serentak terkait Pandemi Covid-19 ini yang harus dipedomani bersama.

Untuk itu, Kepala seluruh Camat-Se Kabupaten Kampar sampai ke panitia setempat sampai ke tingkat desa agar bisa memahami aturan atau regulasi yang barlaku saat ini. Dengan waktu satu bulan lagi, perlu para Camat untuk mematangkan persiapan menyangkut pilkades.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri M. Si saat memimpin rapat persiapan Pilkades serentak tahun 2021 di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota Senin (11/10/21).

Lebih lanjut Yusri menegaskan bahwa format pilkades sat ini harus di pelajari lebih maksimal mengingat pilkades tahun ini dilaksanakan saat Pandemi Covid-19. Sesuai dengan Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa ditengah pandemi Covid-19.

Untuk itu, dengan sebanyak 102 Desa yang ikut pilkades nantinya, sekali lagi Yusri minta kepada panitia agar pilkades kali ini jangan ada sangketa seperti halnya yang telah terjadi di pilkades Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)