Bangkinang Kota – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak bergelombang di Kabupaten Kampar tahun 2021 yang direncanakan 17 November 2021 nantinya, disampaikan informasi bahwa ada perubahan regulasi Pilkades serentak terkait Pandemi Covid-19 ini yang harus dipedomani bersama.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri M. Si saat memimpin rapat persiapan Pilkades serentak tahun 2021 di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Bangkinang Kota Senin (11/10/21).
Untuk itu, dengan sebanyak 102 Desa yang ikut pilkades nantinya, sekali lagi Yusri minta kepada panitia agar pilkades kali ini jangan ada sangketa seperti halnya yang telah terjadi di pilkades Desa Bukit Melintang Kecamatan Kuok.(Diskominfo Kampar)