Sebanyak 536 Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Tahun 2021 di Serahkan.

Bangkinang Kota – Berdasarkan Instruksi Presiden Joko Widodo melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian.

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma Agraria, untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyukseskan program redistribusi tanah.

Pada kesempatan ini, Sebanyak 502 masyarakat desa balung dan 34 untuk masyarakat desa sungai rambai akan menerima sertifikat hak atas tanah program redistribusi tahun 2021 tentunya hal ini merupakan suatu kebahagiaan bagi masyarakat balung dan sungai rambai mengingat dengan adanya sertifikat ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas.

Demikian disampaikan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Ir. Bustan saat menyerahkan secara simbolis sertipikat hak atas tanah program redistribusi tahun 2021 yang dilaksanakan di Balai Bupati Kampar, Kecamatan Bangkinang Kota, Rabu (22/9/2021).

Bustan juga menyampikan bahwa, sertipikat ini juga bernilai sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan diserahkan sertipikat ini diharapkan akan meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Kampar.

Selanjutnya, Bustan juga berharap kedepannya dapat menambahkan target bidang tanah untuk diberikan kepastian hukum terhadap semua bidang tanah yang ada di Kabupaten Kampar.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar sangat mendukung program redistribusi ini, Kami ucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Kantor Pertanahan Kampar dan Kantor Wilayah Pertanahan Nasional Provinsi Riau serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang atas sinergitas dan kerja sama yabg telah kita jalin selama ini, “tutup Bustan.

Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Dedy Kurniawan, ST. SS. M.Si menyampaikan bahwa, penyerahan sertifikat redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tahun 2021 ini dalam rangka peringatan Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang ke 61 Tahun 2021, semoga dengan sertipikat Resdistribusi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan diharapkan agar sertipikat di jaga dengan baik.

Sementara itu, Presiden RI Joko Ir H. Joko Widodo melalui zoom meeting menyampaikan bahwa, Kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak adalah kepentingan kita bersama, untuk itu pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan ini.

“Saya tidak ingin konflik agraria yang terjadi di setiap daerah yang terus menerus berlangsung, saya juga tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka dan saya juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya.” Kata Joko Widodo.

Hari ini bertepatan hari Agraria dan Tata Ruang, saya akan menyerahkan 124.120 sertipikat tanah hasil redistribusi di 26 Provinsi dan 127 Kabupaten/Kota, sebanyak 5512 diantaranya merupakan hasil dari penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 Kabupaten/Kota yang menjadi Prioritas di Tahun 2021. ” Ungkap Joko Widodo. ( Diskominfo Kampar).

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)