Sekolah di Kampar akan Kembali Lakukan Belajar Tatap Muka Terbatas

Bangkinang Kota – Setelah beberapa waktu pembelajaran tatap muka disekolah terhenti, akibat kondisi pandemi Covid-19 di kabupaten kampar masuk level III atau zona orange.

Maka dalam waktu dekat, kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas baik sekolah umum maupun sekolah swasta atau Madrasah di kabupaten kampar akan kembali dilaksanakan seperti biasa.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH, MH melalui Asisten III Setda Kampar Syamsul Bahri saat memimpin rapat evaluasi kegiatan belajar tatap muka dalam pandemi Covid-19 yang dilaksanakan di ruang rapat lantai III kantor Bupati Kampar, rabu (15/9/21).

Syamsul menyampaikan, bahwa sesuai dengan SKB 4 Mentri dalam Pembelajaran tatap muka , yakni Kementrian Pendidikan, kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama tentang regulasi pembelajaran tatap muka dalam pandemi Covid-19 level III atau zona Orange.

Selain dengan SKB 4 Menteri, hal ini juga merupakan permintaan dari para orang tua wali murid untuk kembali dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Dimana selama libur atau daring, anak-anak lebih banyak tidak terkontrol dan kurang belajar dirumah.

Menidak lanjut hal tersebut, Bupati kampar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kampar M Yasir, menjelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas sebenarnya telah dilaksanakan pada senin, 13 September 2021 yang lalu. Akan tetapi sebelumnnya masih dalam berbagai pertimbangan lainnya.

Untuk itu dalam tatap muka nantinya, Dinas Pendidikan meminta pihak sekolah harus menjalankan protokol kesehatan serta mendapatkan surat izin atau surat pernyataan dari setiap orang tua wali murid. Kemudian apabila dilakukan tatap dan diperjalanan apabila nantinya suatu sekolah terjadi masalah dalam Covid-19, maka sekolah untuk sementara diberhentikan kegiatan tatap.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)