Kampa : Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak yang insyaallah hari Hnya akan diadakan pada 17 November 2021, pemerintah Kabupaten Kampar melakukan sosialisasi <span;>Perbup nomor 54 tahun 2021btentang Pilkades Serentak bergelombang <span;>kepada Kepanitian Pilkades di tingkat Kecamatan dan desa, Kepanitiaan Pilkades. Karena Pilkades ini di gelar pada masa pendemi Covid-19.
Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto SH yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si menyatakan bahwa ini harus disampaikan kepada panitia pilkades, karena ini jangan menjadi ajang atau klaster Covid-19 makanya kita terbitkan perbub ini ” Kata Yusri lagi.
Selain itu tahun 2021 kepanitian panitia diikuti oleh Forkopimda, forkipimcam dan Panitia Pemilihan Kepala Desa, mari kita mulai sosialisasi ke pada masyarkat agar ini dapat kita terapkan karena ini di gelar pada masa pendemi Covid-19 ” Ujar Faisal.
pelaksnaan ini memasuki gelombang II, gelombang pertama 2015, 2017 sementara 2019 ada kendala satu desa yakni Bukit melintang.
Semoga kedepan tidak terjadi permasalahan di 102 Desa akan melaksnakan 17 Nopember 2021, Ada kekhususan tidak lebih dari 500 per TPS, ini untuk menjaga dan menghindari kerumunan. tidak ada pergerakan massa dan kampanye terbuka ” Kata Yusri
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar Afrizal, S. Sos menyatakan bahwa pembentukan panitia Kabupaten, Kecamatan dan desa berdasarkan Perbub nomor 32 Tahun 2016 perubahan atas Perbup 54 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang di Kabupaten Kampar. ” Kata Afrizal.
Untuk tahap pertama ini kita adakan bagi 4 Kecamatan dan akan Kita sosialisaikan ke seluruh Kecamatan di Kabupaten Kampar ” Tutup Afrizal. (Diskominfo Kampar)