Tapung – Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2007 tentang tugas umum dari TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) berperan dalam memberikan nasihat, pendapat, dan pertimbangan profesional untuk membantu pemerintah daerah, atau Pemerintah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Dengan demikian, TABG yang merupakan tim teknis yang bertugas dalam perencanaan pembangunan harus jeli sebelum suatu bangunan mendapatkan (IMB) Izin Mendirikan Bangunan.
Bupati kampar menjelaskan, bahwa TABG harus lebih aktif, kerjasama serta selalu menjalin komunikasi yang baik dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam hal perizinan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati kampar juga menekankan agar mendata dengan baik seluruh bangunan yang mesti memiliki izin. Sebab sejauh ini masih banyak bangunan di kabupaten kampar yang belum memiliki izin bangunan termasuk bangunan ruko-ruko. Apabila ini bisa berjalan dengan baik, ini adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu Ketua TABG kampar Afdal,ST,MT dihadapan bupati kampar menyampaikan bahwa, dalam wewenang TABG adalah bangunan gedung tertentu seperti gedung yang digunakan untuk kepentingan umum dan bangunan gedung fungsi khusus.
Dimana permohonan IMB melalui TABG dalam proses dokumen oleh pemohon antara lain PT. Agung Auto Mall Siak Hulu, Kolam pancing Rimbo Panjang, PT.PN V (pembangkit bio gas Perhentian Raja), RSIA Nora Husada Bangkinang Kota.
Sementara permohonan IMB melalui TABG dokumen dikembalikan ( belum memenuhi syarat) PT.Mandau Alam Lestari, (PKS) Tapung, PT. Koral Tiga Mas Pasir Sialang, PT. lutvindo Jaya Perkasa Garuda Sakti, PT. Trimirta Anugrah Sejahtera Siak Hulu, RS. mesra Tambang, RSIA Bunda Anisa Air Tiris, PT. Labrsa Hutang Siak Hulu.(Diskominfo Kampar)