Bangkinang Kota – Tim dari Kementrian Sosial RI menyerahkan sejumlah informasi berupa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, tindak lanjut dari hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial Drs.Muhammad M.Si ketika mengikuti rapat koordinasi via zoom meeting terkait percepatan perbaikan data pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan dilaksanakan sampai akhir bulan juli 2021 ini dengan melakukan percepatan proses Validasi Data dengan menggandeng OPD terkait, Selasa(29/6).
“Kedepannya, Pemkab Kampar akan membentuk tim koordinasi sampai ke tingkat desa, dengan harapan validasi data akan menjadi lebih baik, berikutnya juga akan diambil kebijakan memberi label setiap rumah penerima manfaat batuan sosial tersebut.”Tegas Muhammad
Untuk diketahui, dari 105.201 data yang serahkan oleh Kementrian Sosial kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, hanya 27.457 yang dinyatakan valid, sisanya terdapat 75 ribuan data yang belum padupadan dengan data Disdukcapil, 138 sudah meninggal, 137 belum punya e-KTP dan 1.678 dinyatakan dihapus.
Terhadap data yang belum padupadan tersebut,Kepala Dinas Sosial mengambil langkah cepat dengan menghubungi dan menkonfirmasikan hal tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar guna melakukan pemrosesan data tersebut, sehingga untuk saat ini segera Disdukcapil Kampar melakukan penyamaan data sehingga menjadi valid, dimana tidak valid ini banyak sekali penyebabnya seperti Nomor Induk KTP (NIK) yang salah, kemudian data lokasi tempat tinggal seperti Desa atau Kecamatan yang tidak diisi, sementara penerima tersebut telah tercatat sebagai penerima manfaat yang diberikan oleh Pemerintah sebagai bentuk bantuan Sosial bagi masyarakat.(RlsDinSosKPR/DiskominfoKampar)