Tambang – Menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : PRJ-10/PK/2019 dan Nomor : 11/PKS/Dep.4/IV/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Henry Dunan juga sampaikan bahwa, program BDS ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness), keterikatan (engagement), dan kepatuhan (compliance) terhadap pajak Business Development Services KPP Pramata Bangkinang yang di laksanakan di Aula Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kabupaten Kampar di Kecamatan Tambang, selasa ( 29/06/2021).
Dalam peran pemerintah sebagai Fasiliator ini bertujuan untuk membantu menfasilitasi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan stimulus dari pemerintah pusat dan regulator untuk membuat kebijakan sehingga mempermudah usaha UMKM dalam mengembangkan Usahanya, sedangkan Katalisator sebagai mempercepat proses berkembangnya UMKM menjadi fast moving enterprise.”kata Henry Dunan
Dengan adanya program BDS ini dapat mengembangkan usaha UMKM di Kabupaten Kampar walaupin di masa pandemi Covid 19 ini para pelaku usaha tetap profit dan bisa meningkatkan usahanya.(Diskominfo Kampar)