Pekanbaru : Guna untuk mengetahui tingkat kepatuhan lembaga publik di seliruh Kabupaten/Kota se Provinsi Riau Komisi Informasi (KI) sebagai Komisi yang berfungsi sebagai mediator dan mengadili senfketa infirmasi publik atas keberatan pemohonan informasi yang diajukan kepada lembaga publik sesuai Undang-undangan Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Komisi Informasi Riau menyerahkan SAQ Monev kepada seluruh PPID Utama se Riau bertempat di aula Kantor KI Riau di jalan Gajahmada pku.
Ketua KI Riau Sufra Irwan pada acara tersebut didampingi Wakil Ketua Tatang Yudiansyah, serta komisioner KI Riau Hasnah Ghazali, Arnov dan Jhony Setiawan Mundung Senen 21/6/2021.
Dikatakan Zufra Irwan bahwa transparansi suatu daerah akan dapat terlihat lewat PPID Utama Kabupaten Kota yaitu ketersediaan Informasi Publik atau DIP tadi. Dan transparansi itu adalah kunci utama seorang kepala daerah terhindar dari jeratan hukum.
Pihaknya berharap OPD sebagai PPID Pembantu agar dapat bekerja sama terutama dalam upaya ketersediaan informasi publik (DIP) karena titik berat penilaian disini ujar kabid PSDLP ITU.
Acara ini ditandai dengan penyerahan daftar quiseoner kepada masing masing PPID Utama Kabupaten Kota dan dilanjutkan tanya jawab (fiq Kominfo)