Terkait Ganti Untung Lahan di Tol Pekanbaru-Bangkinang, Masyarakat Curhat ke Wamen ATR/BPN RI

Kualu Nenas, Tambang – Pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang sudah dikerjakan 70 %, namun hal itu tidak berjalan mulus. Terkait ganti rugi lahan milik masyarakat dalam percepatan pembangunan Proyek Nasional Tol Bangkinang-Pekanbaru yang masih ada belum belum terselesaikan. Bahkan masyarakat khususnya yang berasal dari Desa Kualu Nenas sudah menunggu dari beberapa tahun yang lalu.

Oleh sebab itu Wakil Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN) Surya Tjandra, S.H, LL,menjadi curhatan Bagi pemilik lahan agar dapat dibayarkan ganti untung terhadap pelaksnaan Protek Strategis Nasional Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang

Hal itu disampaikan DR Haris Kampai selaku salah satu pemilik lahan perkebunan yang terkena proyek pembangunan tol Pekanbaru-Bangkinang pada dialog dengan Wamen Wamen ATR/BPN RI dalam acara dialog atau tatap muka di Sta. 65 Tol PKU-Bangkinang Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, senin (21/6/21).

“Selaku masyarakat kami selalu mendukung Proyek Strategi Nasional berupa jalan tol yang nantinya dapat mempercepat dan melancarkan rute perjalanan”ungkapnya

“Namun hal itu berujung kepada kesengsaraan buat kami, ganti untung yang telah dijanjikan beberapa tahun yang lalu tak kunjung kami terima hingga saat ini, maka saat ini dihadapan Pak Wamen, Gubernur dan Bupati Kampar, kami berharap agar permasalahan ganti untung lahan kami ini bisa sesegera mungkin diselesaikan” harap Haris.

Terdapat objek pengadaan tanah yang berada dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan hutan produksi tetap (HPT) sebagaimana Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla.2/12/2016 Tanggal 17 Desember 2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau;

Bahwa Objek Pengadaan Tanah tersebut sebelumnya tidak berada dalam kawasan hutan sebagaimana PERDA Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 Tentang RT RW Provinsi Riau, yaitu berada dalam Arahan Pengembangan Kawasan (APK) Perkebunan dan Arahan Pengembangan Kawasan (APK) Lainnya.

Kunjungan Wamen didampingi Bupati Kampar H.Catur Sugeng Susanto SH yang juga dihadiri Anggota DPR RI Syahrul Aidi Ma’azat,Lc.MA, Gubernur Riau Drs Syamsuar,M.Si, Kepala Kanwil BPN Riau tersebut tujuan utamanya adalah guna Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PPIPPIB) atau ganti rugi tanah milik masyarakat saat ini berstatus APL memnjadi HPK.

Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto pada kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa pada intinya pemda kampar dan masyarakatnya mendukung penuh pembangunan Proyek Strategi Nasional Tol ini, Akan tetapi dalam hal ini apa yang menjadi kewajiban masyarakat diminta juga harus diselesaikan dengan sebaik mungkin.

Sampai saat ini ada sekitar lebih kurang 7 KM lagi jalan Tol PKU-Bangkinang belum bisa dilnjutkan pengerjaannya, hal ini di akibatkan oleh belum selesainya proses lahan kawasan milik masyarakat dari APL menjadi HPK yang dimiliki lebih kurang 70 orang masyakarat.

Sementara Wakil Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN) Surya Tjandra, S.H, LL, menegaskan bahwa ini adalah tanggung jawab pemerintah, dari Kementrian ATR, BPN dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan terus menjalin komunikasi.

Tiga Institusi tersebut harus bertemu segera melakukan pertemuan agar target yang direncanakan pada bulan Desember 2021 Tol PKU-Bangkinang ini bisa diresmikan. Dimana dari pihak PT Hutama Karya mrenyampaikan sisa pembangunan ini diperkirakan akan memakan waktu lima bulan, artinya sebulan kedepan semuanya sudah selesai.”terang Surya.

Sementara itu Syahrul Aidi selaku anggota DPR-RI dapil Riau berjanji akan membahas hal ini ada Sidang Paripurna DPR RI dan juga akan dihadiri Kementrian PU, Kementerian LHK dan Kementerian ATR/BPN.(Diskominfo Kampar/Mds)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)