Bangkinang Kota – Dalam Pengolahan perencanaan, perolehan, pengeluaran sampai penghapusan sesuai dengan aturan yang berlaku barang milik megara/daerah kenderaan, maka perlu adanya kerjasama Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kampar bersama Polres Kampar.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Langsung Bupati Kampar H Catir Sugeng Susanto,SH melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Polres Kampar bersama Kapolres AKBP M. Kholiq, SIK yang dilaksanakan di Aula Kamtor DPKAD kampar, senin (14/6/21).
Dihadiri Sekda Kampar Drs Yusri,M.Si, dan Kepala BPKAD Edwar, SE, M Si, Bupati kampar menjelaskan bahwa hal ini juga menindklanjut arahan KPK berkaitan dengan pendataan aset milik daerah. dalam pengolahan aset, setiap OPD juga perlu managemen yang mutlak dalam pengolahannya. Karena ini berpengaruh terhadap penilaian/opini dari Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan pemerintah daerah.
Dengan harapan, setelah MoU ini penertiban aset dapat segera dijalankan hingga sasaran yang kita rencanakan dapat dicapai.”pinta Catur”.
Di Polres sendiri secara tidak langsung berperan dalam pendataan terkait surat-surat kendraan, untuk itu tepat kerjasama ini kita lakukan agar terjalin kerjasama yang baik dalam penertiban aset daerah khusus diwilayah pemerintah daearah kabupaten kampar.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah Edward menyatakan akan menindak lanjuti MoU dengan Polres Kampar terhadap penertiban aset Daerah ” Kata Edward lagi. (Diskominfo Kampar/MZk)