Bangkinang Kota- Memasuki hari kedua, hari kerja pasca lebaran Idul Fitri 1442, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar menggelar rapat pembahasan percepatan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Kampar Tahun 2022 dan Perubahan RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2021, yang digelar di ruang rapat Satu Data Bappeda Kabupaten Kampar, Selasa (18/5/20212).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, M.Si, dan diikuti oleh Sekretaris Bappeda Kampar M. Fadli Mukhtar, S.Pi, M.Sc, seluruh Kabid, Kasubbid dan Kasubbag dilingkup Bappeda Kabupaten Kampar. Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Kampar Edwar, SE dan Sekretaris Hermanto.
Rapat ini digelar untuk memastikan agar seluruh rangkaian penyusunan dokumen perencanaan RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2022 dan Perubahan RKPD Kabupaten Tahun 2021 berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah disusun, sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan itu masing-masing Kepala Bidang memberikan laporan terkait proses penyelesaian penyusunan RKPD Kabupaten Kampar Tahun 2022 dan Perubahan RKPD tahun 2021 serta langkah-langkah yang dilakukan untuk percepatan penyelesaian penyusunan RKPD tersebut.
Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Ir. H. Azwan, M.Si meminta kepada seluruh Bidang di Bappeda Kabupaten Kampar untuk berkoordinasi dengan OPD agar bisa dilakukan percepatan penyelesaian RKPD ini. “Mari bersama-sama kita, agar penyelesaian RKPD ini sesuai dengan tahapan,” ujar Azwan.
Kemudian pada kesempatan tersebut Kepala BPKAD Kabupaten Edwar menyampaikan keharusan pemerintah daerah untuk melakukan refocussing anggaran tahun 2021, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Transfer dan Dana Desa.
Dijelaskan Edwar, Anggaran APBD Kampar tahun 2021 yang harus di refocussing sebesar lebih kurang Rp. 26 Miliar, dimana Rp. 25 Miliar diantaranya Dana DAU dan Rp. 1 Miliar lagi dari penyesuaian dana DAK. Refocussing ini harus selesai hingga awal bulan Juni 2021.
Ditegaskan Edwar, kalau daerah tidak melakukan refocussing maka pemerintah pusat akan memberikan sangsi penangguhan pembayaran dana DAU. Untuk itu perlu keseriusan dan kerjasama OPD untuk melakukan refocussing ini.
Terkait refocussing ini, Kepala Bappeda Kampar Azwan, juga meminta kepada masing-masintg Bidang untuk mencermati atau meneropong kegiatan-kegiatan di OPD tahun 2021, untuk memastikan mana kegiatan yang bisa ditunda atau dibatalkan sehingga bisa di refocussing.
Kemudian kata Azwan pada Perubahan APBD 2021 nanti adalah perubahan yang mengarah kepada pengurangan bukan penambahan anggaran sebagaimana tahun- tahun sebelumnya.
Kemudian pada rapat tersebut juga dibahas tentang kelanjutan pembangunan jembatan Tanjung Berulak. Untuk pembahasan secara teknis maka akan dilakukan rapat dengan OPD terkait bersama tim TAPD , yang rencanannya rapat tersebut akan digelar, Kamis (20/5/2021 ) di ruang rapat Bappeda Kabupaten Kampar. (Rilis Bappeda)