Dapatkan KK,KTP dan Akta Cerai Sekaligus, Disdukcapil Lakukan MoU CAKEP’s dengan PA Bangkinang

Bangkinang – Untuk menjalankan program Inovasi Pelayanan Prima Terpadu CAKEP’s atau Cerai Administrasi Kependudukan Elektronik Selesai tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar melakukan Perjanjian Kerja sama dengan Pengadilan Agama Bangkinang, rabu (31/3/21).

Penjanjian kerjasama yang dilakukan tersebut dihadiri dan ditanda tangani langsung oleh Kepala Dinas Disdukcapil kampar Muslim dan Kepala Pengadilan Agama Bangkinang Drs. H. Rudi Hartono,SH didampingi Wakilnya Rahmat Arijaya, S.Ag, M.Ag yang dipusatkan di Aula Pengadilan Agama Bangkinang.

Sebelum menandatangani kerja sama, pada kesempatan tersebut Muslim menyampaikan bahwa CAKEP’s ini merupakan program untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan status data yang jelas dalam individunya. Dalam hal ini baik pihak suami maupun pihak isteri.

Dalam program Inovasi Pelayanan Prima Terpadu ini sendiri apabila telah terjadi perceraian dan keluar akta cerai, maka secara otomatis akan dikeluarkan kartu keluarga masing-masing individu antara isteri dan suami. Dalam kartu kelurga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan tertera status Janda atau Duda.

Selain itu, tujuan dari kerjasama tersebut juga akan menambah inovasi pengadilan agama dalam melayani masyarakat, sehingga penerapan zona integritas di Pengadilan Agama Bangkinang dalam rangka mencapai Wilayah Birokrasi Bersih (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Didampingi Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dan Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Evawati, Muslim mengharapkan dengan terciptanya kerjasama ini semoga dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pengadilan untuk mendapatkan Akta cerai sekaligus KK dan KTP dengan status janda atau duda.

Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Bangkinang melalui Wakil PA Rahmat Arijaya, S.Ag., M. Ag menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemda kampar khusus Disdukcapil yang telah melakukan kerjasama yang baik untuk masyarakat kampar khsususnya.

Dimana produk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sendiri dalam kerjasama ini adalah pengesahan surat cerai dan ditambah penentuan kedudukan status anak dalam kartu keluarga. Semoga dengan kerjasama ini zona integritas di Pengadilan Agama Bangkinang dalam rangka mencapai Wilayah Birokrasi Bersih (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bisa tercapai(DiskominfoKampar).

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)