Pekanbaru – Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Kabupaten Kampar Tahun anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Riau. Selanjutnya, hasil Pemeriksaan BPK tersebut nantinya, selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.
Acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar tersebut dipusatkan di Auditorium Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru, pada Jum’at (5/3).
Bupati Kampar dalam kesempatan tersebut, juga didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Drs. Yusri, M.Si, Kepala inspektorat Kabupaten Kampar Muhammad, Asisten Bidang Administrasi Syamsul Bahri dan Kepala BPKAD Edward.
Selain Kabupaten Kampar, ada juga beberapa Kabupaten yang menyampaikan laporan keuangannya diantaranya Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir.
Bupati Kampar dalam sambutannya mengatakan bahwa, penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau merupakan komitmen Kepala Daerah untuk menyampaikan laporan lebih awal sesuai arahan dan petunjuk Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau.
Catur juga menyampaikan penyusunan laporan Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standarisasi akuntasi aktual pada Pemerintah Daerah yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran, laporan operasional, laporan perubahan, dan laporan Kas lainnya.
Dikatakan Bupati Kampar seluruh laporan ini masih banyak kekurangan dan tentu saja masih diperlukan bimbingan dan arahan dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau.
“Seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar yang disajikan Pemda Kampar masih banyak ditemukan kekurangan, Kami berharap bimbingan dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau”ucap Catur Sugeng Susanto.
Sementara itu Kepala BPK-RI Provinsi Riau Widhi Widayat dalam sambutannya menyampaikan peyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah diharapkan dapat disajikan tepat waktu sesuai dengan diharapkan.
Widhi Widayat dalam kesempatan itu juga memaparkan, bahwa setelah menerima laporan keuangan Pemerintah Daerah ini, tim BPK-RI kembali akan melakukan pemeriksaan disetiap Kabupaten selama 30 hari dimulai pada pekan depan dan akan dilaporkan kepada seluruh Pemerintah Daerah dijadwalkan pada awal Bulan Mei 2021.