Presiden RI minta Implementasi Konkret dari PPKM 

Bangkinang Kota – Pemerintah Republik Indonesia melaksanakan Rakor penegakan disiplin kesehatan dan penanganan Covid-19 melalui video conference bersama Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Mendagri Tito Karnavian, Menkes, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BNPB, Kasatgas Covid-19 di Jakarta, yang disaksikan secara langsung oleh Bupati Kampar diwakili Kakan Satpol-PP Nurbit, Plt Kadis BPBD Amga, Dandim 0313 KPR diwakili Kapten Inf Yuhardi selaku Pasi Ops Kodim 0313 KPR, Kapolres Kampar diwakili Kompol Rachmat M. Salihi SIK.MH, selaku Kabag Ops Polres Kampar, Kajari Kampar diwakili Lili Erni selaku Kasubbagbin Kejari Kampar, Minggu(31/1).

Kegiatan Rakor ini dilaksanakan guna menindaklanjuti hasil pembahasan antara Presiden Joko Widodo dan jajarannya dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 29 Januari 2021 yang lalu.

Ketegasan dan konsistensi dari Penerapan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tersebut sangat dibutuhkan untuk memperoleh hasil yang diinginkan.

Esensi dari kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan di tengah pandemi saat ini yakni mengurangi atau bahkan mencegah terjadinya mobilitas masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19.

Oleh karena itu, ketegasan dan konsistensi dari penerapan kebijakan tersebut sangat dibutuhkan untuk memperoleh hasil yang diinginkan. Papar Presiden

“Esensi dari PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) ini kan membatasi mobilitas, tetapi yang saya lihat di implementasinya ini kita tidak tegas dan tidak konsisten,” ujar Jokowi

Dalam kesempatan tersebut juga Presiden menginstruksikan Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas agar dalam penerapan kebijakan berikutnya turut terlibat dan intens berada di lapangan untuk memberikan contoh kedisiplinan serta sosialisasi dengan melibatkan para tokoh masyarakat dan agama mengenai protokol kesehatan sebagai bagian dari kebijakan pembatasan itu.

Selain itu, Presiden juga meminta jajaran terkait untuk turut melibatkan sebanyak-banyaknya pakar dan epidemiolog. Keterlibatan dan kerja sama para pakar bersama pemerintah nantinya diharapkan akan menghasilkan desain kebijakan yang lebih baik dan komprehensif.

Dalam rakor tersebut juga disampaikan untuk melaksanakan Ketegasan dan konsistensi dari Penerapan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ditiap daerah nantinya yang akan dilaksanakan PPKM ke II mulai dari tanggal 26 Januari – 8 Februari 2021 mendatang. (DiskominfoKampar/DAT).

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)