Bangkinang Kota : Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH menerima kunjungan Datuk Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik untuk membahas Sengeketa lahan laporan masyarakat Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Selain itu tokoh masyarakat dari Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik tersebut membahas tuntutan masyarakat lahan Ulayat seluas 750 Hektar atas pembagian lahan yang di HGU kan PT. Agro Abadi.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Kampar juga didampingi Asisten Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar, Kepala Dinas Perkebunan Syahrizal, Dinas Lingkungan hidup Aliman Makmur, Kepala Dinas PTSMP Hambali dan Ninik Mamak Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik.
Dalam arahannya Bupati Kampar menyampaikan seluruh laporan dan penyampaian Ninik Mamak Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik telah diterima, dirinya menyampaikan Pemda Kampar dibawah kepemimpinannya terus berupaya mengangkat Marwah Kabupaten Kampar, dimana Kabupaten Kampar terdapat Tigo Tungku Sejarangan yang bermakna didalamnya ada unsur Pemerintah Daerah, Ninik mamak dan alim ulama.
“Seluruh pengaduan masyarakat yang disampaikan Ninik mamak Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik sudah saya pahami, Saya mengharapkan kesabaran Masyarakat Desa, Pemda Kampar akan mempelajarinya dan akan mengambil kebijakan yang tentu saja pro rakyat”ucap Catur Sugeng.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kepedulian Ninik mamak Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik yang telah berupaya menjembatani kepentingan masyarakat Desa dan menyampaikan keluhan masyarakat kepada Bupati Kampar.
“Apresiasi yang tinggi saya berikan kepada Ninik Mamak Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik yang telah menjembatani keluhan dan keresahan masyarakat Desa Mentulik kepada Bupati Kampar agar Pemerintah Daerah segera menyelesaikan konflik ini, sehingga tidak terjadi kemelut yang berkepanjangan di Desa Mentulik dengan pihak perusahaan PT. Agro Abadi.
Bupati Kampar menyampaikan jajaran Dinas terkait akan mempelajari dokumen serta perizinan PT. Agro Abadi, dan dalam waktu dekat Pemerintah daerah akan menentukan langkah yang akan diambil tentu tetap berazaskan pro rakyat.
Sengeketa lahan masyarakat dengan PT. Agro Abadi tersebut tertuang dalam surat tentang penuntutan masyarakat terhadap perjanjian pembagian lahan 40:60 antara PT. Agro Abadi dengan masyarakat Desa Mentulik, dimana lahan tersebut seluas 750 hektar dengan pola KKPA (Kredit Koperasi Primer Kepada Anggota) belum diserahkan pihak perusahaan.
Disampaikan salah satu Perwakilan Datuk Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik bahwa PT. Agro Abadi tidak melaksanakan kesepakatan tentang penyerahan sisa lahan pada tahun 2002 seluas 850 HA sesuai perjanjian dari luas lahan keseluruhan 4061 HA dan pihak masyarakat menuntut sisa lahan seluas 750 Ha dan lahan tersebut merupakan lahan Ulayat Tujuh Koto Diulak Kenegerian Mentulik.(Diskominfo Kampar/Prot-dokpim)