Bangkinang Kota,-Usia Rapat Pembahasan Khusus Tindaklanjut penerapan SK 4 Menteri dalam aturan belajar tatap muka yang wajib terapkan Protokol Kesehatan (ProKes) dilanjutkan dengan Perbup tentang pencegahan Covid-19 di Ruang rapat Bupati lamapr lantai II , Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri M.Si, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kampar Suhermi, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar M Yasir, Kepala Dinas Kesehatan Dedi Sambudi, serta Plt BPBD Kabupaten Kampar Amga, langsung meninjau sekolah-sekolah guna memastikan keamanan para guru dan siswa dalam pencegahan Covid-19. Senin, (4/1)
Bupati Kampar juga mengatakan hasil dari peninjauan ini nantinya akan menjadi evaluasi bagi Pemerintah Daerah, dilanjutkan atau dihentikan belajar tatap muka bagi siswa ini.
Sebelumnya dalam rapat Bupati Kampar meminta laporan atas tindaklanjut dan implementasi serta dampak dari yang sudah dilakukan terhadap SK 4 Menteri dan peraturan Bupati Kampar dalam penerapan pencegahan Covid-19 khususnya pelaksanaan belajar tatap muka bagi bagi siswa di sekola-sekolah.
Dari hasil laporan yang disampaikan oleh Sekda Kampar dan OPD terkait kewenangan belajar tatap muka ini ada pada pemda kampar. “Terkait dengan tindaklanjut SK 4 Menteri dan aturan dari Gubernur dalam penerapan peraturan Bupati maka semua kewenangan ada pada Pemda Kampar.”ujar Yusri
“Jadi jika sekolah tidak memperhatikan, lalai atau tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dan aturan yang berlaku akan dilakukan tindak tegas dengan menghentikan belajar tatap muka di sekolah tersebut.”ujar Yusri dalam laporannya ke Bupati Kampar.
Sekda Kampar menjelaskan hal ini kita lakukan demi anak-anak, karena rentan akan Covid-19 serta agar tidak memunculkan klaster baru dimasa belajar tatap muka ini.(Diskominfo Kampar/Prot_dokpim)