Libur Akhir Tahun, Pemkab Kampar Dirikan 4 Pos Pemantau.

Bangkinang ; Libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 sebentar lagi tiba. Terkait hal itu, Bupati Kampar yang diwakili Asissten III Administrasi Umum Setda Kampar Syamsul Bahri yang dampingi Kasatpol PP Kabupaten Kampar H.Nurbit, SIP. MH, Kadiskominfo Kabupaten Kampar Arizon mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kampar agar tidak berpergian ke luar daerah demi memutus mata rantai penyebaran Virus Covid 19, hal ini disampaikanya saat memimpin rapat persiapan menyambut Hari Libur panjang akhir tahun 2020 bersama dengan OPD terkait, Jum’at (18/20) di Ruang rapat Kantor SATPOL PP.

Syamsul mengatakan libur panjang Natal dan Tahun Baru adalah hak masyarakat untuk mendapatkan kegembiraan, namun demikian di tengah suasana pandemi virus corona atau (covid-19), Syamsul berharap dalam meluapkan kegembiraan mengisi libur panjang masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 Tahun 2020.

“Ada dua hal penting yang harus diingat. Pertama tetap patuhi protokol Kesehatan sesuai dengan himbauan Pemerintah dan kedua jika ada keinginan berlibur tidak usah jauh-jauh, cukup di daerah kita saja, Yang terpenting adalah awasi diri sendiri dan tetap disiplin ,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kasatpol PP juga mengingatkan agar masyarakat yang melakukan libur akhir tahun agar tetap waspada. Sebab menurutnya, pada saat liburan warga cenderung lengah, kemudian berada dalam kerumunan dan berpotensi terpapar virus corona.

“Untuk mengantisipasi Terjadinya keramaian dan kemacetan Untuk itu Pemda Kampar akan mendirikan 4 buah pos yang terletak 4 kecamatan perbatasan diantaranya di Kecamatan tapung, Kecamatan siak hulu, Kecamatan Bangkinang Kota serta Kecamatan 13 koto kampar, dan setiap Pos akan dijaga oleh personil TNI, Polri, Satpol PP, Dishub serta dari kesehatan. “Ungkap Nurbit

Seperti diketahui sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) menetapkan tentang Libur Natal dan Tahun Baru dan pengganti libur Idul Fitri 1441 Hijriah. Di mana untuk libur Natal berlangsung pada 24-25 Desember lalu 26-27 Desember (libur Sabtu dan Ahad).

Kemudian libur kembali 31 Desember cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sementara 1 Januari merupakan libur Tahun Baru 2021.( Diskominfo/Rby )

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)