Bangkinang ; Atas gagasan dan ide yang dikeluarkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI ) Kabupaten Kampar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar mendukung penuh terwujudnya Perda Terkait tentang aktualisasi fungsi tali Bapilin Tigo dalam merajut kehidupan harmonis di bumi serambi Mekkah Riau Kabupaten Kampar, bahkan kita telah memasukkan ke dalam Prolegda DPRD Kampar termasuk Prolegda Desa Adat.
Ini merupakan momen yang sangat strategis, dimana selama ini adat yang erat kita pegang sejak Ninik moyang kita belum ada aturan yang mengatur dengan jelas, padahal ini kita laksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
Semoga ijtima’ Ulama VII ini dapat menghasilkan keputusan bagi kemaslahatan bagi masyarakat kabupaten Kampar” Tutup Faisal.(Diskominfo Kampar/Humas DPRD Kampar)