Bangkinang Kota – Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, S.H., yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Kampar Bidang Politik Hukum dan HAM Setda Kampar, Ir. Hj. Nurhasani M.M., menerima kunjungan study komparatif tim konflik sosial kota padang panjang di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bupati Kampar, Rabu (03/12/2020).
Staf Ahli Bupati Kampar Bidang Politik Hukum dan HAM Sekda Kampar, Ir. Hj. Nurhasani M.M., dalam sambutannya mengatakan pemda Kampar umumnya menggunakan pendekatan dengan cara menjemput aspirasi kepada masyarakat. Hal ini turut diamini oleh Kabag Tata Pemerintahan Sekda Kampar, Refizal, S.S.T.P., umumnya pemda kampar akan melakukan dialog kepada setiap desa yang terkait maksimal 3 kali, jika tidak sepakat maka keputusan akhir di ambil alih oleh tim kabupaten untuk di sampaikan kepada kemendagri. “Hal ini umumnya kita lakukan dalam melakukan penentuan batas wilayah tingkat bawah seperti daerah pedesaan” Kata Refizal.
Sementara itu, Sonny dalam lanjutannya terdapat beberapa poin kendala dalam memekarkan lahan tanpa membebankan kepada masyarakat. Batas wilayah dari masyarakat kesatuan tanah atau lahan lembaga adat yang menjadi kendala sehingga rentan memicu konflik sosial. “Hal ini tidak lepas dari kenyataan wilayah administratifnya relatif kecil dan lahan yang bisa dioptimalkan untuk pembangunan hanya 1/3, sedangkan 2/3 nya lagi untuk areal persawahan dan lahan lembaga adat” Kata Sonny.