Pekanbaru ; Dalam rangka pemenuhan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pemerintah Kabupaten Kampar memperoleh Penilaian dengan kategori Kinerja Tinggi atau dengan skor 2,9211 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2018, penghargaan ini diberikan dalam bentuk piagam penghargaan tersebut menggambarkan Kampar telah memenuhi atas penyusunan Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018 yang diserahkan oleh Dirjen Otda yang di wakili oleh Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Ini dapat memberikan gambaran secara utuh berkaitan penerapan SPM di Kabupaten Kampar dibawah kepemimpinan Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH.
“dalam penyusunan penerapan SPM di daerah, sesuai Permendagri Nomor 100 Tahun 2018 tentunya sudah ada ketetapan target, laporan ini adalah capaian kinerja dari target tersebut. Oleh karenanya, dalam laporan yang disampaikan terlihat nyata ukuran dari target dan capaian kinerja, bukan hanya prosentasi capaian” Kata Ahmad Yuzar yang didampingi Tangkas Kasubbag di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar.
Atas Capaian dan kepatuhan Pemerintah Kabupaten Kampar pada Capaian SPM, Pemkab Kampar Komit denga standard Kementerian Dalam Negeri RI, setelah dinilai dan diukur maka nilai kita peroleh 2,9211 dengan kategori Kinerja Tinggi, Ini prestasi bagi Pemkab Kampar, Kedepan kita akan tingkatkan prestasi ini” Tutup Ahmad Yuzar.(Diskominfo Kampar)