Pekanbaru – Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon, didampingi Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Layanan Publik Salmi Hadi, Kasi Layanan Publik Fahrurozi, Kasi Pengembangan Sumberdaya Teknologi Guniwati dan Kasi Pengelolaan Media dan Publikasi Syafrizal Awang, untuk Ketiga kalinya menerima Penghargaan dari Komisi Informasi Riau Award Tahun 2020 Kategori Kabupaten/Kota menuju Informatif yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Grand Central Pekanbaru, Kamis(12/11).
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar kembali menerima penghargaan KI Award 2020 menuju Informatif terbaik se-Provinsi Riau dalam keterbukaan Informasi publik dengan Nilai 93.
Ketua Komisi Informasi Zufra Irwan Penilaian menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan memakai peraturan informasi menggunakan SAQ selain itu kami melakukan Monitoring dan Visitasi, dan evaluasi.
“Melalui standar layanan informasi Publik yang baik kami berharap tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan baik” ungkap Zufra
Disamping itu, Gubernur Riau Syamsuar dalam sambutannya memaparkan bahwa dengan diberikan KI Riau Award 2020 merupakan sebagai apresiasi dari komisi informasi Provinsi Riau kepada badan publik tentang keterbukaan Informasi Publik dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Semoga dengan adanya penilaian oleh KI dan pemberian KI AWARD 2020 dapat memotivasi agar meningkatkan pelayanan dengan keterbukaan informasi publik” ungkap Syamsuar
Selain itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar Arizon mengaku bersyukur dapat mempertahankan KI Award Riau 2020 untuk ketiga kalinya, dirinya menjelaskan akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar keterbukaan informasi publik serta pelayanannya dapat ditingkatkan menjadi lebih informatif dan menjawab kebutuhan informasi sesuai UU 14 tahun 2008.
“Kedepan terus akan kita tingkatkan lagi pelayanan dan kita juga akan terus melakukan evaluasi terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik serta pelayanannya.” ungkap Arizon
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka dengan keseriusan Pemkab kampar melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Kampar kembali dapat mempertahankan KI AWARD untuk Ketiga kalinya.(DiskominfoKampar/DAT).