Bangkinang Kota ; Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data, dan Perpres Nomor 27 tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional ( JIGN) dan Pembahasan Revisi Peraturan Bupati Kampar 71 Tahun 2019 Tentang Satu Data Satu Peta.
Oleh sebab itu untuk Setelah penyesuaian Perbup Satu Data Satu Peta Kampar akan di lakukan Bimbingan teknis simpul jaringan sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang diikuti oleh seluruh OPD Pemkab Kampar.
Dalam Perbup yang memuat 43 pasal Ini akan menggambarkan Potensi dan peluang, kondisi eksisting saat ini yang mengacu Kepada RT RW Kabupaten Kampar, untuk mengupdate data dikoordinir Bappeda berkoordinasi dengan OPD dilingkup Pemkab Kampar ” Kata Herry
Insyaallah akan dihadiri oleh Bupati Kampar dan Kepala Pusat SKIG BIG dr. Sumaryono” Tambahnya lagi.
Sementara itu Kepala Bappeda yang diwakili oleh Kabid Infrastruktur dan kewilayahan Syafri menyatakan kegiatan dilaksanakan secara offline dan online, untuk lokasi pelatihan ada dua tempat yakni di Aula Kominfo dan Aula Bappeda Kampar” Tambahnya lagi.
Data geospasial sangat penting, karena data dari OPD berupa data tabular belum berbentuk goespasial. Data yang memiliki gambaran wilayah yang terdapat di permukaan bumi yang di reprenstasikan dalam bentuk grafik, peta, gambar dalam format digital” Tutup Syafri.(Diskominfo Kampar)