Bangkinang Kota – Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, S.H. yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Darmawan melakukan Rapat Tim Kecamatan Penataan Desa di Lantai III Aula Kantor Bupati, Senin (19/10/2020). Agenda ini merupakan tindaklanjut dari upaya pemekaran kelurahan/desa dari usulan proposal yang hendak diajukan oleh camat.
Verifikasi merupakan tahapan identifikasi terhadap wilayah yang diajukan untuk dilakukan pemekaran. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu kelurahan/desa bisa diajukan sebagai wilayah pemekaran. Diantaranya memiliki kelurahan/desa induk dengan usia minimal 5 tahun, memiliki minimal 8000 jiwa atau 4000 kk, memiliki akses wilayah yang memadai bagi transportasi publik, dan lain sebagainya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Febrinaldi Tri Darmawan. Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Damoingi Zamhur, Kepala Bagian Tata Pembangunan, Refizal, dan 16 orang camat. (Diskominfo Kampar/WFQ).