Siak Hulu – Sebanyak enam buah warung tuak yang beroperasi melewati batasan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar 21.00 WIB ditertibkan oleh Tim SatgasSatgas PSBM Covid-19 dengan memberikan teguran serta disosialisasikannya Perbup Nomor 44 tahun 2020 oleh tim, ke enam warung tuar tersebut beralamat Jalan Sepakat, Jalan Soekarno Hatta, dan di jalan Kubang Jaya di wilayah Desa Kubang Jaya, Sabtu(10/10).
“Sebanyak enam buah warung tuak yang beroperasi melewati batasan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar 21.00 WIB ditertibkan karena tidak memiliki izin dan ditutup.” Ungkap Alviandri
Ditambah Sosialisasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kampar.(DiskominfoKampar/DAT)