Tambang ; Setelah menerima Sebanyak Penyerahan masker di posko PSBM Rimbo panjang oleh ketua satgas yg di wakili oleh sekretaris Satgas Ir. Suhermi yang di terima koordinator Nurhasani Posko Covid-19 Rimbo Panjang dan diserahkan ke kades Rimbo Panjang Heri, tim melanjutkan operasi dan sosialisasi di Perumahan Graha Mustamindo Permai dan sekitarnya. Jum’at, 09/10.
Dapat kami Laporkan bahwa sosialisasi perbup nomor 44/2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.
Adapun Lokasi Sasaran sebagai berikut Jln. Bangkinang-Pekan Baru dan Melaksanakan Patroli
perumahan graha mustamindo permai 1
Dikatakan Nurhasani tindakan yang dilakukan memberitahu Pengendara, dan Masyarakat tentang isi perbub no 44 tahun 2020 beserta sanksi yang diberikan bagi pelanggar.
Kedua menegur dan memberikan Sanksi Secara Lisan, tertulis dan push up bagi yang tidak memakai masker sebanyak 3 orang di Perumahan graha Mustamundo permai 1 atau APD agar selalu patuh terhadap protokol kesehatan covid-19.
Selama pelaksanaan kegiatan keadaan aman terkendali” Kata Nurhasani.(Diskominfo Kampar)