Tim Satgas Rimbo Panjang Sasar Perusahaan dan sekolah, dapati 6 Pelanggar.

Rimbo Panjang, Tambang : Sejak ditetapkan sebagai zona Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Pemkab Kampar melalui Tim Satgas Covid-19 terus melakukan sosialisasi maupun penindakan, untuk hari ini, Selasa 06/10) Tim melakukan sosialisasi dan penegakan disiplin dengan sasaran Perusahaan, sekolah maupun di persimpangan jalan.

Dari operasi penegakan disiplin dan protokol kesehatan kita dapati hanya Enam (6) orang pelanggar, Alhamdulillah ini jauh lebih sedikit dari hari kemarin sebanyak 54 pelanggaran. Semoga ini terus dapat ditekan sehingga penyebaran covid-19 dapat diminimalisir.

Demikian disampaikan Koordinator Posko PSBM untuk Desa Rimbo Panjang Ir. Nurhasani, MM usai melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan.

Selain itu kata Nurhasani bahwa dengan personil Tim Satgas Covid-19 Personil Yang Terlibat TNI/ POLRI , Dishub, POL PP, BPBD, Aparatur Desa dan Kadus melakukan penerapan disiplin Protokol kesehatan di beberapa lokasi diantarnya perbatasan Bangkinang-Pekan baru, Pondok Pasantren Gontor Putri di Dusun II Rimbo Panjang, PT.Riau Mas Bersaudara, dan PT.Kunango Jantan

Adapun Tindakan yang dilakukan nemberi arahan serta teguran kepada pengguna jalan tentang isi perbub no 44/2020 beserta sanksi yang diberikan bagi pelanggar, Menegur dan membarikan sanksi lisan dan tertulis kepada para pengguna jalan berupa himbauan pentingnya selalu mengikuti protokol kesehatan bagi sekolah maupun perusahaan yang beroperasi.

Dan dari operasi hari ini berjalan tanpa ada rintangan, kita dapati Pelanggar sebanyak 6 (Enam) Orang, jauh menurun dari hari sebelumnya yakni 54 pelanggaran” Tutup Nurhasani yang juga Staf Ahli Bupati Kampar tersebut (Diskominfo Kampar).

Related posts

Puluhan Anak-Anak Di Kec. Kampar Utara Antusias Ikut Sunat Massal Yang Diselenggarakan GOW Kab Kampar.

Usai Dilantik, LPP BAIK Gelar Rapat Kerja Bahas Tujuh Bidang

GOW Kab. Kampar Wujud Kepedulian Terhadap Kesehatan Masyarakat Melalui Sunnat Massal Di Desa Koto Tuo.