Tambang ; Selain melakukan penegakan Perbub di jalan umum dan masyarakat yang menggunakan jalan raya tim Satgas Covid-19 juga menyasar Sekolah Menengah Pertama Negeri 04 Tambang di Tarai Bangun Kecamatan Tambang kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan tim Satgas Covid-19.
Ini merupakan bagian dari memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan setelah ditetapkan desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang sebagai zona Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Untuk hari ini kita sasar sekolah walaupun aktifitas sekolah sedang ditiadakan namun kita berikan informasi Kepada guru dan beberapa orang murid yang hadir sehingga dapat memberikan sosialisasi Kepada siswa lainnya.
Atas Nama Pemkab Kampar tentunya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mematuhi Protokol kesehatan apalagi dengan adanya Peraturan Bupati Kampar Nomor 44 Tahun 2020 dimana ada sanksi dan denda, ini semua untuk keselamatan kita semua serta memutus mata rantai penyebaran covid-19″ Kata Santoso yang didampingi tim Satgas Covid-19 dari unsur TNI/ POLRI.
BPBD, POL PP.,DISKES, Dishub, Kominfo dan unsur Desa.
Semoga usai memberikan sosialisasi terhadap pelaksanaan Perbup No. 44/2020 ttg Penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Covid 19 di khusunya di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang dan Kabupaten Kampar pada umumnya” Tutup Santoso.(Diskominfo Kampar)