Siak Hulu ; Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar Aprizal, S. Sos yang juga merupakan Koordinator lapangan Satgas PSBM Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu yang didampingi Kepala Desa Tanah merah H. Syahrul Nasution beserta Satgas PSBM yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub,Satpol PP dan BPBD mengunjungi pasar kaget di RW 07 untuk mensosialisasikan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk mencegah penyebaran Covid-19, Selasa 6/10/20.
Aprizal menjelaskan, selain sosialisasi PSBM kunjungan ini juga sekaligus untuk melakukan penertiban kepada pedagang dan pembeli agar memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19. Mulai dari menjaga kebersihan, menggunakan masker hingga menjaga jarak atau physical distancing, baik sesama pedagang, maupun dengan pembeli.
Menurutnya, dengan situasi dan kondisi saat ini, masker harus digunakan dan tidak boleh lepas. Baik pedagang, pembeli, serta seluruh warga pasar wajib mengenakam masker. Selain itu, Aprizal juga meminta para pembeli dan penjual untuk memperhatikan jarak aman saat melakukan transaksi.
Di tempat sama, Kepala Desa Tanah Merah Syahrul Nasution dalam sosialisasinya. Menyusuri setiap sudut pasar kaget yang hanya buka setiab hari selasa ini menyambangi beberapa pedagang untuk memberitahukan agar msayarakat selalu menerapakan protokol kesehatan dimanapun berada.
“Bapak, Ibu semuanya sudah tahu mulai tanggal 01 kemaren pemda kampar telah menetapakn PSBM di Desa Tanah merah, Desa Pandau Jaya, Kubang maka dari itu mari kita saling bekerja sama untuk memutus mata rantai penyebaran Civid 19 ini Dengan cara selalu memakai masker dan mencuci tangan dan kedepan pemda kampar akan memberlakukan pengurangan waktu berjualan di pasar, jangan lupa saat berjualan maskernya dipakai,” demikian kata Pak Haji ini menyerukan sosialisasinya melalui pengeras suara portabel.
Ditambahkan Syahrul ” Rencana sosialisasi ini akan terus dilanjutkan lagi hari berikutnya di pasar tradisional yang belum tersentuh. Diharapkan saat dikunjungi nanti, masyarakat Desa Tanah Merah yang berjualan maupun pembeli sudah tidak ada lagi yang melanggar prorokol kesehatan”. tegasnya (Diskominfo/Rby)