Siak Hulu – Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kampar Cokroaminoto memimpin apel Satgas Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu sebelum melakukan aktivitas, selepas apel kegiatan dilanjutkan dengan sosialiasi dengan Tokoh Masyarakat, Kadus, RW
dan RT serta dilanjutkan dengan pendisiplinan masyarakat yang melintas melakukan pelanggaran di Kantor Desa Kubang Jaya, Sabtu(3/10).
“Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT, wajib menyampaikan kemasyarakat agar patuh dengan pelaksanaan PSBM ini, dan segera lakukan pendataan keluarga terdampak Covid-19 agar bantuan dapat tersalurkan, agar jangan ada masyarakat yang kelaparan, tunjukan kita hadir di tengah masyarakat.” Ungkap Cokroaminoto
Satgas Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) Covid-19 di Kecamatan Siak Hulu meliputi 3 Desa diantaranya Kubang Jaya, Pandau Jaya, dan Tanah Merah. Penerapan Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) mewajibkan Masyarakat untuk melaksanakan disiplin dalam menggunakan masker setiap beraktivitas dan menerapkan Protokol Kesehatan seperti mencuci tangan dan menjaga jarak. Sangsi tegas berupa teguran tertulis maupun kerja sosial diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah di wilayah Kecamatan Siak Hulu.(DiskominfoKampar/DAT)