Bersatu Lawan Covid-19, Satgas Desa, Dusun, RW, dan RT ikut serta Sosialisasikan PSBM dan Perbup Nomor  44 di Desa Pandau Jaya.

Siak Hulu – Segenap Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT di Desa Pandau Jaya ikut serta dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM), dilanjutkan dengan pendisiplinan masyarakat yang melintas melakukan pelanggaran di Dusun I Pandau Makmur, dan Sosialisasi Perbup Nomor 44 Tahun 2020 hingga ke Dusun III Benca Limbat Desa Pandau Jaya, Sabtu(3/10).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa (PMD) selaku Koordinator PSBM Desa Pandau Jaya Febrinaldi Tridarmawan bersama Kepala Desa Pandau Jaya Firdaus Roza bersama unsur Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT, serta Tim Satgas PSBM Covid-19 melakukan razia masker sekaligus melakukan pendisiplinan masyarakat yang melakukan pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan.

Febrinaldi menegaskan kepada Kepala Desa dan unsur elemen hingga ke tingkat RT menjadi perpanjangan pemerintah agar masyarakat sadar bahaya Covid-19 dan tidak melanggar Perbup Nomor 44, selain itu paham atas peraturan terkait PSBM terutama pemberlakuan jam malam 21.00 wib dan tidak membuat kerumunan masa, selain itu terdapat 39 buah paket sembako yang harus segera sampai kepada keluarga yang pencari ekonomi keluarganya sedang di isolasi saat ini.

“Masyarakat harus diberikan pemahaman atas peraturan terkait PSBM berikut sangsi pelanggarannya, terutama pemberlakuan jam malam sampai pukul 21.00 wib dan tidak membuat kerumunan masa, selain itu bantuan paket sembako 39 buah ini harus segera sampai kepada keluarga yang pencari ekonomi keluarganya sedang di isolasi saat ini.

Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT, wajib menyampaikan kemasyarakat agar patuh dengan pelaksanaan PSBM ini, dan segera lakukan pendataan keluarga terdampak Covid-19 agar bantuan dapat tersalurkan, agar jangan ada masyarakat yang kelaparan, tunjukan kita hadir di tengah masyarakat.” Ungkap Febrinaldi

Kegiatan dilanjutkan kembali dengan  Pendisiplinan Masyarakat yang  melakukan pelanggaran, Mensosialisasikan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 dengan Mobil Pengeras Suara Diskominfo Kampar , ke tempat – tempat pelaku Usaha, Melakukan Patroli ke Pasar Pagi Pandau Permai, dan Pasar Kaget Gading Marpoyan Dusun IV, Desa Pandau Jaya.

Satgas Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) Covid-19 di Kecamatan Siak Hulu meliputi 3 Desa  diantaranya Kubang Jaya, Pandau Jaya, dan Tanah Merah. Penerapan Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) mewajibkan Masyarakat untuk  melaksanakan disiplin dalam menggunakan masker setiap beraktivitas dan menerapkan Protokol Kesehatan seperti mencuci tangan dan menjaga jarak. Sangsi tegas berupa teguran tertulis maupun kerja sosial diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah di wilayah Kecamatan Siak Hulu.(DiskominfoKampar/DAT)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)