Siak Hulu – Segenap Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT di Desa Pandau Jaya ikut serta dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM), dilanjutkan dengan pendisiplinan masyarakat yang melintas melakukan pelanggaran di Dusun I Pandau Makmur, dan Sosialisasi Perbup Nomor 44 Tahun 2020 hingga ke Dusun III Benca Limbat Desa Pandau Jaya, Sabtu(3/10).
Febrinaldi menegaskan kepada Kepala Desa dan unsur elemen hingga ke tingkat RT menjadi perpanjangan pemerintah agar masyarakat sadar bahaya Covid-19 dan tidak melanggar Perbup Nomor 44, selain itu paham atas peraturan terkait PSBM terutama pemberlakuan jam malam 21.00 wib dan tidak membuat kerumunan masa, selain itu terdapat 39 buah paket sembako yang harus segera sampai kepada keluarga yang pencari ekonomi keluarganya sedang di isolasi saat ini.
Tokoh Masyarakat, Kadus, RW dan RT, wajib menyampaikan kemasyarakat agar patuh dengan pelaksanaan PSBM ini, dan segera lakukan pendataan keluarga terdampak Covid-19 agar bantuan dapat tersalurkan, agar jangan ada masyarakat yang kelaparan, tunjukan kita hadir di tengah masyarakat.” Ungkap Febrinaldi
Kegiatan dilanjutkan kembali dengan Pendisiplinan Masyarakat yang melakukan pelanggaran, Mensosialisasikan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 dengan Mobil Pengeras Suara Diskominfo Kampar , ke tempat – tempat pelaku Usaha, Melakukan Patroli ke Pasar Pagi Pandau Permai, dan Pasar Kaget Gading Marpoyan Dusun IV, Desa Pandau Jaya.
Satgas Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) Covid-19 di Kecamatan Siak Hulu meliputi 3 Desa diantaranya Kubang Jaya, Pandau Jaya, dan Tanah Merah. Penerapan Pembatasan Sosial Bersklala Mikro (PSBM) mewajibkan Masyarakat untuk melaksanakan disiplin dalam menggunakan masker setiap beraktivitas dan menerapkan Protokol Kesehatan seperti mencuci tangan dan menjaga jarak. Sangsi tegas berupa teguran tertulis maupun kerja sosial diberikan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah di wilayah Kecamatan Siak Hulu.(DiskominfoKampar/DAT)