Bupati Lakukan Monitoring Pada Hari Kedua Pelaksanaan PSBM di Siak Hulu.

Siak Hulu,- Bupati Kampar, yang diwakili Sekda Kampar, Drs. H. Yusri, M.Si melakukan monitoring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Desa Kubang dan Desa Tanah Kecamatan Siak Hulu, guna melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBM yang dilaksanakan dihalaman Mesjid Ijtihat, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Jumat (2/10).

Dalam arahannya, Sekda menyadari bahwa pelaksanaan PSBM tidaklah sesempurna dan semudah yang dibayangkan, namun seluruh tim harus tetap bersemangat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

” saya menyadari bahwa pelaksanaan PSBM tidaklah akan sesempurna yang kita bayangkan, namun begitu, kita tidak boleh berhenti untuk selalu mensosialisasikan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan ditengah-tengah masyarakat” harap Yusri

Yusri juga menyampaikan bahwa pada pelaksaan PSBB beberapa waktu yang lalu, masyarakat belum dikenakan sanksi ketika melanggar protokol kesehatan, tapi saat PSBM ini, sudah ada sanksi yang akan diterima oleh masyarakat yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Bupati No. 44 pasal 9 Tahun 2020 terkait sanksi pelanggaran terhadap protokol kesehatan yakni berupa denda uang dan sanksi sosial.

Pada kesempatan tersebut demi kenyamanan semua pihak, posko tim kubang jaya yang semula ditetapkan di Mesjid Ijtihat, dipindahkan ke Kantor Desa Kubang Jaya, dengan digesernya posko tersebut diharapkan tim yang bertugas yang diketuai oleh Kadis Ketahanan Pangan, Cokro Aminoto, lebih semangat menjalankan kewajibannya dalam menekan angka penyebaran covid -19.(Diskominfo Kampar/Prot-dokpim).

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)