Siak Hulu,- Bupati Kampar, yang diwakili Sekda Kampar, Drs. H. Yusri, M.Si melakukan monitoring pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Desa Kubang dan Desa Tanah Kecamatan Siak Hulu, guna melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBM yang dilaksanakan dihalaman Mesjid Ijtihat, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Jumat (2/10).
Dalam arahannya, Sekda menyadari bahwa pelaksanaan PSBM tidaklah sesempurna dan semudah yang dibayangkan, namun seluruh tim harus tetap bersemangat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Yusri juga menyampaikan bahwa pada pelaksaan PSBB beberapa waktu yang lalu, masyarakat belum dikenakan sanksi ketika melanggar protokol kesehatan, tapi saat PSBM ini, sudah ada sanksi yang akan diterima oleh masyarakat yang melakukan pelanggaran sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Bupati No. 44 pasal 9 Tahun 2020 terkait sanksi pelanggaran terhadap protokol kesehatan yakni berupa denda uang dan sanksi sosial.