1 Oktober Akan Mulai di Berlakuan PSBM di Enam Desa dari Tiga Kecamatan.

Bangkinang Kota – Berdasarkan intruksi Gubernur Riau no 247/INS/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dalam upaya pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disaese 2019.

Maka ada 6 Desa dari 3 Kecamatan di Kabupaten Kampar yang dinilai saat ini sedang kondisi zona meprihatinkan dalam pandemi covid-19. Dengan demikian, mulai pada tanggal 1 oktober 2020 nantinya 6 desa dari 3 kecamatan ini akan segera didirikan posko siaga covid-19 dengan langsung memberlakukan PSBM.

Demikian disampaikan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto,SH yang diwakili Sekda kampar Drs Yusri,M.Si saat membuka rapat koodinasi persiapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di ruang rapat lantai III kantor bupati Bangkinang Kota, selasa (29/9/20).

Selanjutnya Yusri juga menjelaskan bahwa 6 desa yang akan didirikan posko dan berlakukan PSBM tantara lain Kecamatan Siak Hulu meliputi Desa Tanah Merah poskonya di kantor Desa, Desa Pandau Jaya di kantor desa, desa Kubang Jaya di komplek masjid Raya.

Selanjutnya kecamatan Tambang meliputi Desa Rimbo Pajang di kntor desa, Desa Tarai Bangun di halaman masjid Darul Hikmah jalan Suka Karya serta Kecamatan Tapung Desa Karya Indah di halaman kantor Desa jl Garuda Sakti KM 6.

Rapat yang dihadiri Camat, Kades, Kapolsek diwilayah 3 kecamatan tersebut dilanjutkan Asisten II Suhermi. Suhermi menambahkan bahwa pemberlakukan PSBM akan dlakukan diseluruh wilayah kabupaten kampar, akan tetapi khusus di enam desa tersebut penerapan ini akan lebih diperketat dengan dilengkapi posko-posko.

Dilanjutkan Suhermi, bahwa PSBM dijadwalkan akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan mulai 1 s/d 14 oktober 2020. Disetiap posko seperti biasa akan dilakukan dua sip setiap harinya, dalam posko tediri personil dari tenaga Kesehatan, Satpol PP, BPBD, Dinas Pehubungan, TNI dan Polri.(Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)