Bupati Kampar Pimpin Rapat Finalisasi Pemetaan Berdasarkan Permendagri 90/2019.

Bangkinang ; Menindak lanjuti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenkelatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah perihal Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. Yusri MS.i langsung pimpin Rapat acara yang diikuti seluruh OPD ini di pusatkan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa 22/9/20

Saat memberikan arahan Yusri mengatakan telah melakukan pemetaan terhadap Program dan Kegiatan pada RPJMD yang masih berlaku dengan mempedomani Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Hasil pemetaan oleh OPD ini selanjutnya diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Bappeda

“Saya berharap pemindahan kegiatan seluruh satker nantinya harus saling bekerja sama, semua harus Produktif” ungkap Yusri

Ditambahkan Yusri Untuk kita diketahui bersama bahwa, Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD), juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan / pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Ir. Azwan sebagai koordinator keseluruhan kegiatan, menyampaikan bahwa hasil verifikasi yang telah disahkan, nantikan di integrasikan ke dalam aplikasi SIPD dan akan menjadi acuan dalam penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD. ( Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)