Bangkinang ; Menindak lanjuti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenkelatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah perihal Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Bupati Kampar yang diwakili Sekretaris Daerah Drs. Yusri MS.i langsung pimpin Rapat acara yang diikuti seluruh OPD ini di pusatkan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa 22/9/20
Saat memberikan arahan Yusri mengatakan telah melakukan pemetaan terhadap Program dan Kegiatan pada RPJMD yang masih berlaku dengan mempedomani Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Hasil pemetaan oleh OPD ini selanjutnya diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Bappeda
Ditambahkan Yusri Untuk kita diketahui bersama bahwa, Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD), juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan / pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggung jawaban