Zona Merah Kabupaten Kampar Siap Lakukan PSBM, Pelanggar Dikenai Sanksi Sosial Hingga Denda Administatif.

Bangkinang – Penyebaran virus corona di provinsi Riau saat ini masuk dalam posisi 5 besar nasional. Hingga saat ini ada 6 kabupeten /kota di provinsi Riau masuk zona merah dan beresiko tinggi penyebaran covid-19. Daerah tersebut adalah Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan Singingi, dan yang terbaru ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid-19 adalah Kabupaten Kampar Dan Kabupaten Siak.

Melalui surat instruksi Gubernur Riau meminta agar kabupaten zona merah dan beresiko tinggi penyebaran covid-19 segera menerapkan PSBK (Pembatasan sosial berskala kecil), termasuk Kabupaten Kampar.

Pada Rabu (15/9/2020) diadakan rapat koordinasi penetapan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) dan sekaligus rencana pelaksanaan sosialisasi Perbup No 44 Tahun 2020 serentak yang dilaksanakan di Ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, yang dipimpin oleh Sekda Kampar, Drs H Yusri, M.Si.

Dikatakan Yusri bahwa Kabupaten Kampar wajib tekan Covid-19, beliau juga berharap dengan dilaksanakannya PSBM ini, akan mampu menekan jumlah pasien positif covid di Kabupaten Kampar” Kata Yusri pada rapat yang dihadiri oleh Mewakili Kapolres Kampar Kabag Ops Rahmat, mewakili Dandim 0313/KPR pasi Ops Yuhardi, para Kepala OPD, dan tim Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Kampar.

Sementara itu Dalam laporannya Sekretaris satgas Covid-19 Ir. Suhermi menyampaikan bahwa saat ini tim satgas Covid-19 kabupaten Kampar telah melakukan sosialisasi secara massif, pengiriman surat kepada camat dan seluruh desa/ kelurahan di Kabupaten Kampar sekaligus pemasangan Baliho serta dibentuk 5 tim sosialisasi yang akan diturunkan pada Jum,at, 18 September Mendatang , dari masing-masing tim akan ada 5 OPD.

Adapun sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar kedisiplinan Protokol kesehatan akan diberlakukan untuk perorangan adalah sanksi sosial berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif sebesar Rp 100.000.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau panenaggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa teguran lisan atau tertulis, denda administratif untuk pelanggaran pertama dikenakan paling banyak sebesar Rp 1 Juta, hingga penghentian izin usaha.

Pada rapat tersebut Kadis Kesehatan Dedy Sambudi SKM M.Kes melaporkan data konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Kampar sebanyak 502 orang. Kecamatan tertinggi penyebaran Covid-19 yakni Kecamatan Siak Hulu dengan 134 Kasus Positif Covid-19 dan Kecamatan Bangkinang kota 124 Kasus. Nantinya kedua kecamatan tersebut akan diterapkan PSBM dan menyusul 3 Kecamatan Berikutnya yakni kecamatan Tapung Hilir, Kecamatan Koto Kampar Hulu dan Kecamatan Kampar. (Diskominfo Kampar)

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)