Bangkinang – Penyebaran virus corona di provinsi Riau saat ini masuk dalam posisi 5 besar nasional. Hingga saat ini ada 6 kabupeten /kota di provinsi Riau masuk zona merah dan beresiko tinggi penyebaran covid-19. Daerah tersebut adalah Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kuantan Singingi, dan yang terbaru ditetapkan sebagai zona merah penyebaran covid-19 adalah Kabupaten Kampar Dan Kabupaten Siak.
Pada Rabu (15/9/2020) diadakan rapat koordinasi penetapan PSBM (Pembatasan Sosial Berskala Mikro) dan sekaligus rencana pelaksanaan sosialisasi Perbup No 44 Tahun 2020 serentak yang dilaksanakan di Ruang rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, yang dipimpin oleh Sekda Kampar, Drs H Yusri, M.Si.
Sementara itu Dalam laporannya Sekretaris satgas Covid-19 Ir. Suhermi menyampaikan bahwa saat ini tim satgas Covid-19 kabupaten Kampar telah melakukan sosialisasi secara massif, pengiriman surat kepada camat dan seluruh desa/ kelurahan di Kabupaten Kampar sekaligus pemasangan Baliho serta dibentuk 5 tim sosialisasi yang akan diturunkan pada Jum,at, 18 September Mendatang , dari masing-masing tim akan ada 5 OPD.
Adapun sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar kedisiplinan Protokol kesehatan akan diberlakukan untuk perorangan adalah sanksi sosial berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif sebesar Rp 100.000.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau panenaggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa teguran lisan atau tertulis, denda administratif untuk pelanggaran pertama dikenakan paling banyak sebesar Rp 1 Juta, hingga penghentian izin usaha.