Pekanbaru,- Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs.Yusri, M.Si buka pertemuan teknis Kepala Desa Dan Perangkat Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2019.
“Dengan diberlakukannya Permendagri nomor 19 tahun 2019, maka seluruh Kepala Desa dan aparatur Desa dapat terlindungi oleh BPJS Kesehatan, ubtuk itu diharapkan pihak BPJS memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Sekda Kampar Drs Yusri, M.Si ketika membuka acara tersebut, yang juga dihadiri Kepala PMD Kampar Febrinaldi Tridarnawan, Kepala BPKAD yang diwakili, Kepala Bidang BPKAD serta Kepala BPJS kesehatan Cabang Pekanbaru Nora Duita Manurung, Kepala Cabang BPJS kesehatan Kampar Asti Dewi Putri Santri dan Kepala Bidang BPJS kesehatan Kampar.
Diharapkan juga berdasarkan Permendagri tersebut pemerintah harus segera membuat deregulasi yang mengatur pelaksanaan Permendagri Nomor 19 tahun 2019, ditambahkannya berdasar Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bagi pejabat negara diantaranya Kepala Desa dan perangkatnya.
Yusri juga menambahkan bagi Pemerintahan Desa yang telah menganggarkan penghasilan tetap desa, Kepala Desa dan aparatur dibawah upah minimum Kabupaten/kota dan atau upah minimum Provinsi dengan dasar perhitungan iuran adalah sebesar upah minimum Kabupaten/kota atau upah minimum Provinsi.
“Peserta adalah Kepala Desa dan perangkat Desa yang telah terdaftar dan membayar iuran jaminan kesehatan, kami pihak BPJS kesehatan juga memberikan apresiasi kepada Bupati Kampar beserta Sekda yang telah mengajak seluruh perangkat Desa untuk ikut dalam kepesertaan BPJS kesehatan”ujar Nora Duita Manurung.
Diakhir sambutannya Nora Duita Manurung juga menyampaikan iuran bagi peserta Kepala Desa dan perangkat desa dipungut dan dibayarkan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota sebagai pemberi kerja langsung kepada BPJS kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. (DiskominfoProt-dokpim)