Tapung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan wadah atau majelis bagi umat islam dalam menjaga agama dalam pengambilan keputusan terkait persoalan keagamaan.
Dalam kondisi Pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah tidak bisa mengbil keputusan dalam tata cara shaf dalam sholat berjrma’ah bisa berjarak. Akan tetapi dengan andanya MUI termasuk MUI Kampar, maka sholat berjemaah saat ini boleh dilaksanakan dengan cara menjarakkan shaf.
Demikian disampakan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto yang diwakili Asisiten I Ahmad Yuzar saat menghadiri pengukuhan sekaligus pelantikan MUI Kecamatan Tapung masa Khidmat 2020-2025 yang dilaksanakan di Mesjid Raya Tapung simpang Petapahan Kecamatan Tapung, selasa (21/7).
Khusus pengurus MUI Tapung, pada kesempatan tersebut Yuzar berharap agar pengurus memiliki tanggung jawab penuh untuk lebih proaktif diberbagai bidang, baik dibidang pendidikan, fatwa, pemberdayaan umat dan pengkajian agama. Pemerintah Kabupaten Kampar selalu mendukung setiap upaya ataupun kegiatan yang dilakukan MUI guna meningkatkan kemaslahatan umat Islam di tanah air, khususnya di Kabupaten Kampar yang kita cintai ini.
Adapum pengurus MUI Tapung yang dikukuhkam berdasarkan Surat Keputusan MUI Kampar No KEP-7/MUI-K/VII/2020 masa khitmat 2020-2025 yang dilantik langsung oleh Ketum MUI Kampar, Dr.H Mawardi M Saleh,Lc.MA didampingi Sekretaris Umum Dr H Johar Arifin,Lc.MA dengan susunan antara lain, Ketua Umum MUI Tapung Dr Arsyad Abror,M.Hum, Sektum H M Rodhi,S.Hi, Ben Yusran,S.Pd, Ketua Komisi Fatwa Riski,M.Ag, Komisi Pengembangan Uhkwa Sukardi Yusup, M.Pd, Komisi Pendidikan H Ponidi Aabduloh,M.Pdi, Komisi Pengkajian H Nazir Wandy M.Pd, Komisi Pemberdayaan Umat M Helmi,MM, Komisi Pembwrdayaam Perempuan Nur Ilmiah,S.P.di.(Diskominfo Kampar)