Kuok Sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang tentang penataan desa, salah satu membahas tentang pemekaran desa, karena dari aspirasi masyarakat yang sudah lama menginginkan untuk pemekaran, Badan Musyawarah Desa Kuok Bersama dengan jajaran Pemerintah Desa Kuok melaksanakan Rapat Musyawarah Desa untuk mewujudkan pemekaran desa Kuok. Dari Rapat ini diusulkan desa Kuok dimekarkan menjadi 3 Desa disamping desa Kuok sebagai desa induk. Musyawarah yang digelar di Balai Adat Kuok pada Ahad, 19/07 yang dihadiri seluruh unsur masyarakat
Dengan kondisi ini telah sewajarnya desa desa Kuok menjadi beberapa desa, jika memungkinkan dan sesuai hasil musyawarah kita usulkan menjadi 3 desa, ini sesuai dengan Permendagri nomor 01 tahun 2017″ Tambah Kaihrisman.
“Sesuai dengan Permendagri nomor 11 tahun 2016 salah satu langkah awal dengan melaksanakan Musyawarah masyarakat untuk dapat diusulkan pemekaran Desa, kesempatan ini mari kita gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya” Kata Harmaini yang didampingi oleh anggota BPD lainnya.
Sementara itu Mantan Kepala Desa Kuok Mahizar menyampaikan kesempatan emas bagi masyarakat dalam menentukan peningkatan kesejahteraan masyarakat, inilah moment bagi kita dalam menunggu pemekaran yang telah lama didamkan masyarakat” Mahizar.
Tokoh masyarakat sekaligus alim ulama Desa Kuok Buya Idin Mahmud menyampaikan Hal yang terpenting adalah ketelitian dan kejelian tim panitia dalam mewujudkan pemekaran desa ini, kita serahkan Kepada tim teknis untuk terwujudnya pemekaran yang telah bertahun-tahun diusulkan masyarakat” Kata Idin Mahmud (Dislominfo Kampar).