Desa Kuok Akan dimekarkan menjadi 3 Desa.

Kuok Sesuai dengan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang tentang penataan desa, salah satu membahas tentang pemekaran desa, karena dari aspirasi masyarakat yang sudah lama menginginkan untuk pemekaran, Badan Musyawarah Desa Kuok Bersama dengan jajaran Pemerintah Desa Kuok melaksanakan Rapat Musyawarah Desa untuk mewujudkan pemekaran desa Kuok. Dari Rapat ini diusulkan desa Kuok dimekarkan menjadi 3 Desa disamping desa Kuok sebagai desa induk. Musyawarah yang digelar di Balai Adat Kuok pada Ahad, 19/07 yang dihadiri seluruh unsur masyarakat

Kepala Desa Kuok Khairisman dalam sambutannya menyatakan musyawarah Desa terkait pemekaran Desa Kuok, menyepakati dan memutuskan adanya pemekaran desa Kuok yang telah sangat lama didamkan oleh masyarakat, desa Kuok terdiri 6 (Enam) Dusun dengan jumlah penduduk 8000 jiwa, dan 2400 KK dengan luas lebih kurang 6000 M3″ Kata Khairisman didampingi Sekretaris Desa Kuok Muslim Ghazali.

Dengan kondisi ini telah sewajarnya desa desa Kuok menjadi beberapa desa, jika memungkinkan dan sesuai hasil musyawarah kita usulkan menjadi 3 desa, ini sesuai dengan Permendagri nomor 01 tahun 2017″ Tambah Kaihrisman.

Sementara Itu Ketua Badan Musyawarah Desa (BPD) Kuok Drs. H. Harmaini, M. Pd menyatakan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat disamping pemerataan pembangunan, Alokasi dana desa juga akan menyerap tenaga kerja, serta efek positif lainnya jika pemekaran desa” Kata Harmaini.

“Sesuai dengan Permendagri nomor 11 tahun 2016 salah satu langkah awal dengan melaksanakan Musyawarah masyarakat untuk dapat diusulkan pemekaran Desa, kesempatan ini mari kita gunakan kesempatan ini sebaik-baiknya” Kata Harmaini yang didampingi oleh anggota BPD lainnya.

Dukungan pemekaran juga datang dari Ketua Pemuda Kuok M. Isa yang menyatakan sangat mendukung terhadap pemekaran desa, untuk teknis kita serahkan kepada Kepala desa dan BPD Desa Kuok dan kepanitiaan yang ditunjuk, kita berharap pemekaran ini segera berwujud karena banyak dampak positif dari adanya pemekaran desa ini” Kata M. Isa

Sementara itu Mantan Kepala Desa Kuok Mahizar menyampaikan kesempatan emas bagi masyarakat dalam menentukan peningkatan kesejahteraan masyarakat, inilah moment bagi kita dalam menunggu pemekaran yang telah lama didamkan masyarakat” Mahizar.

Tokoh masyarakat sekaligus alim ulama Desa Kuok Buya Idin Mahmud menyampaikan Hal yang terpenting adalah ketelitian dan kejelian tim panitia dalam mewujudkan pemekaran desa ini, kita serahkan Kepada tim teknis untuk terwujudnya pemekaran yang telah bertahun-tahun diusulkan masyarakat” Kata Idin Mahmud (Dislominfo Kampar).

Related posts

Bupati Kampar Catur : Kampar Siap Jaga Keamanan Pileg dan Pilpres 2019

Kabupaten Kampar Gelar koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi Bersama KPK

Pengumuman Tentang Seleksi Calon Direktur Utama PT BPRS Berkah Dana Fadhlillah (Perseroda)