Catur : “Dalam program ini, Pemerintah Hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat atas legalitas tanah.”
Bangkinang Kota, Pemerintah Kabupaten Kampar Lakukan Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Land Reform Untuk 2.172 Bidang Tanah yang nantinya akan dibagikan untuk masyarakat.
Bupati Kampar menegaskan Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Land Reform ini merupakan kegiatan yang intinya Pemerintah hadir ditengah-tengah masayarakat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tentang legalitas tanah.
Bupati Kampar juga menjelaskan hal ini dikarenakan pada tahun ini skedul atau rencana kegiatannya berjalan dengan baik bahkan lebih cepat dari target yang diberikan.
Bupati Kampar juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Kampar ini banyak legalitas tanah atau belum mendapatkan sertifikat, untuk itu kepada BPN diharapkan program ini dilanjutkan sehingga usulan-usulan susulan ini nantinya dapat sama-sama kita penuhi.
“Selaku Pemerintah Daerah tentu saja kami akan mensport dan mendukung program yang telah dilaksanakan ini, saya yakin dari para kepala desa ini masih banyak tanah atau bidang tanah di desanya masing-masing yang belum mempunyai sertifikat tanah.”kata Catur Sugeng Susanto.
Bupati Kampar berpesan agar masyarakat jangan mudah, setelah mendapatkan sertifikat nantinya terus dianggunkan ke bank, dan diharapkan kepala desa mengedukasi dan meyampaikan kepada masyarakatnya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar Sutrilwan SH MH memaparkan bahwa Dari 2.172 Bidang diantaranya 484 Bidang di Deşa Teratak Buluh, 86 Bidang di Deşa Lubuk Siam Kecamatan Siak Hulu, 320 Bidang di Deşa Teluk Paman dan 229 Bidang di Deşa Teluk Paman Timur Kecamatan Kampar Kiri, 794 Bidang di Deşa Kijang Rejo — Kecamatan Tapung, 259 Bidang di Deşa Bukit payung Kecamatan Bangkinang. (Diskominfo Kampar